Bareskrim Polri Segel 4 Kapal Tongkang Milik PT WIL di Kolaka

4204
Bareskrim Polri Segel 4 Kapal Tongkang Milik PT WIL di Kolaka
SEGEL - Kapal tongkang milik PT Waja Inti Lestari (WIL) yang disegel oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri di Desa Babarina, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri menyegel 4 kapal tongkang milik PT Waja Inti Lestari (WIL) di Desa Babarina, Kecamatab Wolo, Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (13/11/2019). Penyegelan itu ditandai dengan membentang police line pada 4 kapal tongkang itu.

Kepala Subid Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan penyegelan itu. Dan menurutnya, kasus itu ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga : Komite II DPD RI Desak Pemerintah Awasi Pertambangan di Sultra

“Iye benar. Bareskrim Mabes Polri yang tangani. Namun, terkait apa alasan penyegelan itu silahkan konfirmasi langsung Mabes Polri,” ungkap Kompol Dolfi Kumaseh saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu siang.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Sementara itu, Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo belum merespon telepon maupun pesan whatsapp awak Zonasultra, Rabu (13/11/2019) ketika dikonfirmasi terkait penyegelan itu.

Hingga saat ini pun belum diketahui pelanggaran apa yang dilakukan perusahaan tambang nikel itu.

Sebelumnya, pada Senin (11/11/2019) Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (Jaringan – AHLI) berunjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Sultra. Mereka menuding PT WIL telah melakukan operasi pertambangan secara ilegal.

Baca Juga : PT WIL dan PT PBS Diduga Menambang Secara Ilegal di Kolaka

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Perwakilan massa aksi Jumadil mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.815/Menhut/II/2013, PT. WIL memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 40,04 Ha yang berada di wilayah Tanjung Ladongi. Namun, dalam kegiatan tambangnya, PT WIL diduga melakukan operasi produksi biji nikel di luar IPPKH yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan.

“IPPKH PT WIL seluas 40.04 HA yang terletak di Tanjung Ladongi. Namun ironisnya, PT. WIL diduga melakukan operasi produksi biji nikel di Tanjung Karara dan Tanjung Baja,” jelasnya. (a)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Kiki

1 KOMENTAR

  1. salut sama bareskrim. ilegal loging yg dilakukan ini sdh lama dilaporkan masyarakat. oleh DPRD sultra sdh pernah direkomendasikan utk dicabut IUP nya tapi sptnya memang karakter pengusahanya yg bandel

Tinggalkan Balasan ke Firdaus Tahrir Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini