Baru 17 Persen Pemilik Buku Rekening di Sultra Pakai ATM Berlogo GPN

180
Kepala Tim Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang Rupiah KPw BI Sultra, Irfan Farulian
Irfan Farulian

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menyalurkan 360.378 kartu ATM berlogo Gerakan Pembayaran Nontunai (GPN) melalui perbankan yang ada di Sultra.

Kepala Tim Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang Rupiah KPw BI Sultra, Irfan Farulian mengungkapkan angka ini merupakan data terakhir hingga September 2019.

Baca Juga : 320 Ribu Kartu ATM Belogo GPN Disalurkan

Selama 2018, total kepingan yang terdistribusikan mencapai 189.089 keping sedangkan untuk tahun 2019 sebanyak 171.289 keping.

“Kami terus berupaya meningkatkan penggunaan ATM berlogo GPN di masyarakat. Pasalnya, program GPN ini semakin maju, di mana teknologi internet mendukung metode pembayaran yang bersifat non tunai,” kata Irfan saat ditemui di kantornya, Rabu (13/11/2019).

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Ia juga mengimbau masyarakat yang menggunakan rekening segera menukarkan kartunya berlogo GPN sampai dengan tanggal 1 Januari 2022 mendatang.

“Presentase angka ini masih mencakup 17 persen dari total tabungan yang ada di Sultra sekitar 2,4 juta rekening,” ujarnya.

Distribusi kartu ATM berlogo GPN ini disalurkan melalui sejumlah bank yang ada di Sultra yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Sultra, CIMB, Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Muamalat, BRI Syariah, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Central Asia (BCA).

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Baca Juga : BI Masif Sosialisasikan ATM Berlogo GPN di Kalangan Mahasiswa

Untuk diketahui, penetapan kartu berlogo GPN ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway.

Salah satu poin menjelaskan bahwa BI menetapkan kebijakan branding nasional yang terdiri atas logo nasional, perluasan akseptasi (penerimaan) nasional, dan kewajiban pemrosesan domestik. (a)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini