Batasi Kewenangan Pemda, Bupati Konut Minta UU Pemda Ditinjau Ulang

45

Bupati Konut Aswad Sulaiman di hadapan mantan Wakil Gubernur era Ali Mazi itu mengatakan ada beberapa UU tersebut dibenahi terutama yang mengatur soal kewenanngan pemerintah Kabupaten/Kota.

Bupati Konut Aswad Sulaiman di hadapan mantan Wakil Gubernur era Ali Mazi itu mengatakan ada beberapa UU tersebut dibenahi terutama yang mengatur soal kewenanngan pemerintah Kabupaten/Kota.
“Ada pertanyaan paling mendasar tentang konsep otonomi daerah, seperti apa pelaksanaannya paska keluarnya UU tersebut? Itu yang harus dijawab utamanya kepada yang menetapkan UU ini,” kata Aswad.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Konut, Sudiro yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menginginkan agar anggota DPD RI berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat agar penetapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan UU ini.
“Semua kewenangan yang diatur dalam UU tersebut dikembalikan kepada pemerintah provinsi, termasuk pertambangan, perikanan, serta kewenangan lainnya, sementara kewenangan daerah  Kabupaten/Kota, dibatasi, ini juga merugikan pemerintah Kabupaten/Kota,” bebernya.
Menanggapi persoalan tersebut, Yusran Silondae berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut.
“UU ini merupakan perubahaan UU 32, tetapi PP untuk pelaksanaannya sebenarnya  belum dibahas, dan sebelum penetapannya juga pasti melibatkan Pemda dalam hal ini bupati/walikota dalam memberikan masukan, dan itu pasti menjadi pertimbangan. Saya pasti akan membawa hal ini ke pemerintah pusat,” jelasnya. (Maul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini