Bawa Kabur Pacar yang Masih SD, Pria Ini Ditangkap Polisi

33

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Seorang pria berinisial AK (19) warga Desa Kampung Bunga, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan petugas dari jajaran Polsek Lasolo karena membawa kabur seorang siswi inisial NR (14) yang masih duduk dibangku kelas 6 SD. NR tak lain adalah pacar pelaku..

AK dibekuk polisi setelah lima bulan membawa lari sang pacar. Kejadian itu berawal ketika AK memacari korban NR, setelah itu pelaku membawa lari pacarnya yang masih di bawah umur di Kecamatan Lembo untuk selanjutnya akan dinikahi. Namun, belum tercapai niat pelaku jajaran Polsek Lasolo telah terlebih dahulu mengamankannya.

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Lasolo, Ipda La Ajima saat ditemui diruang kerjanya. Minggu (11/10/2015) sore.

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan hubungan intim seyogyanya pasangan suami isteri. Nafsu bejat pelaku pertama kali dilakukan pada sore hari di Balai Pertemuan Desa Kampung Bunga. Setelah itu, pelaku malah sering menyetubuhi korban, bahkan nafsu bejatnya tersebut pernah dilakukannya di rumah nenek korban.

“Kejadian sudah berlangsung 5 bulan yang lalu. Namun, baru dilaporkan oleh keluarga korban Tanggal 9 Oktober,” kata Ipda La Ajima ditemani Kanit Reskrim, Bripka Djosra

Kapolsek Lasolo yang belum sebulan dilantik menambahkan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak yunto pasal 287 ayat 1 KUHP subsider pasal 332 ayat 1 KUHP. Masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, 9 tahun dan 15 tahun.

“Pelaku kita kenakan pasal berlapis, perlindungan anak dan pencabulan. Karena korban masih dibawah umur,” ujarnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini