Bawa Lari Anak di Bawah Umur, Seorang Mahasiswi Diamankan Polisi

976
Bawa Lari Anak di Bawah Umur, Seorang Mahasiswi Diamankan Polisi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Buser Polsek Poasia dan Tim detektif Sandro yang dipimpin oleh Dr. Mauluddin berhasil menangkap seorang mahasiswi berinisial AI, umur 18 tahun di salah satu kos-kosan di lorong Duri THR Kelurahan Mata Iwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Kamis (14/2/2019) malam.

Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga membawa lari seorang lelaki yang baru lulus SMP berinisial AR (16) dari Kota Makassar. Kasus itu bermula saat keduanya berpacaran selama kurang lebih 6 bulan. Karena tak mendapat restu dari kedua orang tua, akhirnya keduanya memutuskan untuk kawin lari ke Kendari pada akhir Desember 2018 lalu.

Saat itulah orang tua korban mencari-cari keberadaan anaknya hingga akhirnya diketahui pergi ke Kota Kendari. Gayung bersambut, informasi tersebut diterima oleh tim Sandro di Kendari dan langsung melakukan penangkapan.

“Saat ditangkap, AI tengah mencuci piring di depan kosnya. Kami tanya, apakah pernah melihat foto ini, dia bilang tidak, ternyata foto yang kami maksud itu adalah dia sendiri,” ungkap Maulidin, Jumat (15/2/2019).

(Baca Juga : Wanita yang Hilang di Hutan Kolaka Masih Terus Dicari)

Saat itu, si mahasiswi sempat memberontak, namun dengan pendekatan persuasif, dia akhirnya berhasil dibawa ke mapolsek Poasia.

Keduanya pun digiring ke Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Pihak kepolisian akan memediasi terlebih dahulu keluarga keduanya, jika mereka sepakat untuk berdamai maka kasusnya tidak akan diproses hukum.

Namun yang pastinya, pelaku bisa dikenakan Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun. (a)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Kiki

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini