Bawa Nama KPK, Lima Pemeras Kades di Wawonii Diciduk

341
Bawa Nama KPK, Lima Pemeras Kades di Wawonii Diciduk
PEMERAS KADES - Lima orang pemeras kepala desa diciduk tim Saber Pungli Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka diamankan pada Selasa (3/4/2018) lalu di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Lima orang pemeras kepala desa diciduk tim Saber Pungli Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka diamankan pada Selasa (3/4/2018) lalu di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Mereka yang diamankan atas nama Ismail (42) warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha; Juharto (38) warga Desa Kasuhura, Kecamatan Abuki; Ivan (31) warga Desa Sambeani, Kecamatan Abuki; Ari (34) warga Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha; dan Husni (40) warga Perumahan Sosial Unaaha.

Saat ini kelimanya telah mendekam di sel Polres Kendari. Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaedi mengatakan, kelima pelaku melancarkan aksinya dengan modus melakukan audit Anggaran Dana Desa (ADD). Mereka mengatasnamakan dirinya sebagai Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK).

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Setelah melakukan audit ADD, mereka akan akting menemukan adanya penyimpangan ADD. Setelah itu, mereka meminta sejumlah uang kepada kepala desa yang disasar,” kata Junaedi di Polres Kendari, Selasa (10/4/2018).

Lanjut Junaedi, para pelaku belum lama melancarkan aksinya, dan kerap kali mereka beraksi di Kabupaten Konkep. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kasus ini setelah mendapat laporan dari korban, yakni salah satu kepala desa yang berada di Kecamatan Wawonii Tenggara.

“Kita dapat laporan dari dua kepala desa yang berada di Wawonii. Setelah itu tim langsung bergerak dan mengamankan para pelaku,” terang Jemi.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil minibus jenis Avanza bernomor polisi DT 1506 CA, uang tunai sebanyak Rp34 juta, lima unit handphone, satu unit laptop serta dokumen LP-KPK.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Akibat perbuatannya, kelima warga Kabupaten Konawe itu terancam Pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kabarnya, selain aktif menyasar para kepala desa, para pelaku juga kerap memasuki sekolah-sekolah dan menanyakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Dengan adanya kejadian ini, Kapolres Kemdari Jemi Junaedi menghimbau kepada seluruh kepala desa maupun kepala sekolah untuk tidak gampang percaya dengan adanya LSM yang hendak melakukan audit anggaran. Apalagi, mereka mengatasnamakan KPK.

“Kalau ada, jangan dihiraukan, langsung saja lapor ke pihak kepolisian,” terang Jemi. (B)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini