Bawa Narkoba, Dua Pegawai UHO Diciduk BNNP Sultra

1500
Bawa Narkoba, Dua Pegawai UHO Diciduk BNNP Sultra
NARKOBA - Dua orang pegawai berstatus ASN di Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasioanal Provinsi (BNNP) Sultra, Rabu (21/3/2018). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua orang pegawai berstatus ASN di Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasioanal Provinsi (BNNP) Sultra, Rabu (21/3/2018). Keduanya adalah PO (Inisial) dan AW (Inisial), yang diamankan setelah kedapatan menggunakan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari mengungkapkan, jika pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi warga terkait dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kelurahan Kambu, Kota Kendari.

“Sehingga kami melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap AW. AW kita amankan di rumah kostnya, yang berada dijalan A.H. Nasution Kelurahan Kambu, Senin (19/3/2018) sekira pukul 19.30 wita,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan AW, lanjutnya, pihaknya juga berhasil mengamankan PO yang tidak lain merupakan rekan kerja AW di Universitas UHO Kendari. Sekira pukul 22.30 wita, PO pun berhasil diamankan di depan kamar AW.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

Dari tangan AW, BNNP Sultra berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet kecil berisi kristal bening diduga narkotik jenis sabu dengan berat bruto 0.20 gram, tiga sachet kecil kosong bekas sabu, dua buah alat isap sabu (bong), lima buah korek gas, lima buah korek gas, lima buah pirex kaca, lima buah pipet kecil, empat buah kompor dan satu unit handphone.

Sementara dari tangan PO, pihak BNNP Sultra mengamankan satu sachet plastic bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.09 gram, satu bungkus rokok, dua buah telepon seluler, satu buah kartu atm dan uang tunai Rp250 ribu.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Kalau PO sendiri merupakan residivis, sudah dua kali masuk penjara. Dimana yang pertama itu divonis satu tahun penjara, kemudian yang kedua itu 3,6 tahun penjara. AW pengguna, dan PO itu pengedarnya,” bebernya.

Kini akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini