Bawa Sabu Setengah Kilogram, Pegawai Honorer Diamankan Petugas BNNP Sultra

671
Bawa Sabu Setengah Kilogram, Pegawai Honorer Diamankan Petugas BNNP Sultra
SABU - SR (22) pegawai honorer Dinas Kebersihan Kota Kendari terpaksa diciduk aparata Badan Narkotika Nasional (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram. (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – SR (22) pegawai honorer Dinas Kebersihan Kota Kendari terpaksa diciduk aparata Badan Narkotika Nasional (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Bambang Priyambada menjelaskan, jika penangkapan SR berawal dari informasi warga jika terdapat seorang pemuda yang akan mengedarkan sabu diseputaran kawasan Jalan Mekar Damai Kota Kendari.

“Selanjutnya tim berantas BNNP Sultra menuju lokasi, dan tidak lama kemudian datang lelaki dengan menggunakan motor disekitar THR sesuai laporan masyarakat. Selanjutnya tim mengikutinya dan pelaku ternyata mengambil barang ini (sabu) di pohon pisang,” jelasnya.

Usai mengambil sabu dipohon pisang, lanjut mantan Waka Polda Sultra ini, pelaku lalu menuju sebuah perkampungan di Kota Kendari. Akan tetapi karena tidak mengetahui secara jelas alamat yang akan dituju, pelaku akhirnya kembali menuju jalan Mekar Damai, Kelurahan Kadia Kota Kendari.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Jadi setelah dikembalikan karena lupa alamat yang dia tuju, akhirnya kami langsung amankan pelaku. Pelaku kita amankan pada Sabtu (21/4/2018) sekira pukul 21.40 wita,” ucapnya.

Dari tangan SR, petugas berhasil mengamankan 10 bungkus sabu yang berisi masing-masing seberat 50 gram lebih yang diisi didalam dos timbangan digital. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan satu unit motor yamaha mio, satu buah kantung plastik warna abu-abu, satu buah atm bank BRI, satu buah hp merk nokia.

“Sebetulnya akan diberikan kepada beberapa orang, dia ini kurir yang kalau dia berhasil membawa barang ini kepada seseorang yang disuruhkan akan mendapat sejumlah uang. Dari petunjuk telepon selulaer SR, diketahui jika SR diperintah oleh orang yang disebut kanda, perintahnya untuk mengambil dan diberikan kepada seseorang, setelah itu semuanya terputus,” bebernya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Meski demikian, Bambang mengaku, jika pihaknya akan terus menelusuri dan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Kini akibat perbuatannya, SR dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan/ atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga penjara seumur hidup. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini