Bawa Senpi Saat Demo, Enam Oknum Polisi Diduga Tembak Randi

15389
Bawa Senpi Saat Demo, Enam Oknum Polisi Diduga Tembak Randi
POLDA SULTRA - Kepala Biro (Karo) Provos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo, Kamis (3/10/2019) (Foto: Fadli Aksar/ZONASULTRA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Enam oknum polisi yang berstatus terperiksa oleh tim investigasi dari Markas Besar (Mabes) Polri mengaku membawa senjata api (Senpi) saat melakukan pengamanan unjuk rasa mahasiswa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (26/9/2019) lalu.

Enam oknum polisi itu antara lain satu perwira yakni DK sisanya bintara yakni GM, MI, MA, H dan E. Mereka berasal dari unit serse dan intelijen Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dan Polres Kendari.

Kepala Biro (Karo) Provos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo menjelaskan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari Propam, pemeriksaan saksi-saksi, tim investigasi ini sudah bisa menentukan ternyata ada berapa anggota yang memang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) yaitu tidak disiplin.

Baca Juga : Polisi Temukan 3 Selongsong Peluru di Lokasi Terkaparnya Yusuf dan Randi

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Sehingga sudah kita tetapkan enam anggota yang menjadi terperiksa karena pada saat terjadi unjuk rasa membawa senjata api. Saat ini ke enamnya kita lakukan pemeriksaan, kebetulan ke enam-enamnya dari jajaran tertentu, dari intel dan serse,” ungkap Brigjen Pol Hendro Pandowo di Mapolda Sultra, Kamis (3/10/2019)

Divisi Propam Polri saat ini masih mendalami apakah enam orang ini masuk dalam surat perintah pengamanan unjuk rasa atau tidak. Menurut Hendro, Kapori Jenderal Tito Karnavian telah menyampaikan dalam pengamanan unjuk rasa dilarang membawa senjata api.

Baca Juga : Kapolda Sultra: Investigasi Kasus Penembakan Dilakukan Tanpa Ditutup-tutupi

“Keenam orang ini membawa senjata laras pendek jenis NW, HS dan MAG,” jelasnya.

Lanjut Hendro, pihak Propam masih akan melakukan olah TKP, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, selanjutnya melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap ke enam polisi tersebut menentukan enam ini.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Setelah gelar perkara kita akan menentukan ke enam sebagai tersangka. Iya, segera kita berkas, kemudian kita sidangkan, lalu kita sampaikan kepada rekan media dan masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga : Besok, Seorang Mahasiswa UHO Bakal Diperiksa Tim Investigasi Mabes Polri

Untuk pemeriksaan senjata, proyektil dan selongsong menurut dia, saya tim ini dibentuk gabungan dibawah inspektorat pengawasan umum (irwasum) di bidangnya masing-masing.

“Saya di bidang pelanggaran disiplin anggota, untuk terkait dengan pemeriksaan senjata maupun proyektil dan selongsong belum bisa saya sampaikan. Tapi saya juga monitor, saat ini sudah dibawa ke Puslabfor Makassar,” pungkasnya. (*)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini