Bawaslu Adukan Kadis Kominfo Koltim dan Camat Tinondo ke KASN

2850
Bawaslu Adukan Kadis Kominfo Koltim dan Camat Tinondo ke KASN
PASANG BALIHO - Kadis Kominfo dan Persandian Koltim, Nyoman Abdi saat berpose usai memasang baliho ucapan pelantikan Presiden dan wakil Presiden 2019. Dalam baliho terdapat logo partai dan wajah bupati Koltim, Tony Herbiansyah. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara memanggil Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informasi (Kominfo) dan Persandian Koltim, Nyoman Abdi.

Pemanggilan itu terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu 2019. Dimana Nyoman diindikasi memasang baliho ucapan selamat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada pemilu 2019.

Dalam baliho tersebut tercantum lambang/logo partai politik (parpol) Nasional Demokrasi (NasDem) dan foto Ketua Perwakilan Wilayah (DPW), Sultra sekaligus Bupati Koltim, Tony Herbiansyah.

Baca Juga : Gegara Tempat Duduk, KPU dan Bawaslu Walk Out di Pelantikan DPRD Koltim

Bawaslu juga memanggil Camat Tinondo, Ahmad untuk klarifikasi terkait ajakannya mendukung Tony Herbiansyah di pilkada 2020, disebuah pesta diwilayah tugasnya. Serta terkait pemasangan baliho Tony Herbiansyah di Tinondo.

Bawaslu Adukan Kadis Kominfo Koltim dan Camat Tinondo ke KASNKetua Bawaslu Koltim, Rusniyati Nur Rakibe mengatakan, dua kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) Koltim yang diindikasi melanggaran aturan ini sudah diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Domainnya Bawaslu hanya sebatas mengajukan, esekutornya adalah KASN itu sendiri. Seperti apa hasil analisa dan rekomendasi dari KASN yang kemudian diteruskan kepada bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), ya kita tunggu saja,”kata Rusniyati saat dihubungi via telepon,hari ini.

Diantara dua orang ASN ini, Ahmad tidak koperatif memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu. Bahkan, kata, Rusniyati, Camat Tinondo selalu menghindar.

“Sampai hari ini pak camat selalu menghindar. Biar kita panggil berkali-kali tapi dia tidak mau datang, kita mau apakan juga. Kita bukan eksekutor. Dalam aturan juga tidak ada yang mengatur bahwa Bawaslu harus melakukan pemanggilan secara paksa. Yang jelasnya, mau datang atau tidak datang, Bawaslu akan melakukan kajian dan melahirkan rekomendasi dan diajukan ke KASN,’ujarnya.

Menurut Rusniyati, aturan yang diterapkan buat ASN kurang tajam, dan lemah untuk menimbulkan efek jerah terhadap ASN yang terlibat politik praktis. Perlu dilakukan revisi.

Baca Juga : Pilkada Koltim 2020, KPU Harap Media Massa Tetap Independen

“Proses penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan seorang ASN kan kembalinya ke PPK dalam hal ini bupati. Ketika bupati tidak mengindahkan rekomendasi dari KASN, maka tidak ada kekuatan KASN untuk harus memaksa (mendesak) bupati. Sementara kita tau bupati bagaimanakah. Disitulah kelemahannya. Jadi agak susah itu menindaki ASN. Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menentukan sangsi terhadap pelanggaran yang dilakukan seorang ASN,”ucap Rusni.

Ia menambahkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Nyoman Abdi dan Ahmad yaitu telah melanggar UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil(PNS), serta Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.(b)

 


Kontributor : Samrul
Editor : Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini