Bawaslu Bombana Gelar Evaluasi HPP Pemilu 2019

88
RAPAT EVALUASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bombana menggelar rapat evaluasi seluruh jajaran terkait hasil penanganan pelanggaran pemilu tahun 2019, bertempat di salah satu Hotel di Rumbia Tengah, Rabu (11/12/2019). (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bombana, Sulawesi tenggara (Sultra) menggelar evaluasi hasil penanganan pelanggaran (HPP) Pemilu 2019, di salah satu hotel di Rumbia Tengah, Rabu (11/12/2019)

Kegiatan yang dihadiri pihak kejaksaan negeri (Kejari) dan Polres Bombana ini sebagai upaya mengevaluasi kinerja Bawaslu atas dugaan pelanggaran berupa laporan dan temuan di lapangan.

Ketua Bawaslu Bombana, Hasdin Nompo mengatakan, proses evaluasi bagi kalangan penyelenggara di jajarannya ini sangat penting, utamanya di penghujung tahun 2019.

Kata dia, jika ada temuan pelanggaran atas tindak pidana pemilu 2019 April 2019 lalu, pihaknya mesti terus berbenah demi pemilu berkualitas di masa yang akan datang.

“Jadi, hari ini kami berupaya melakukan penguatan pada setiap elemen penyelenggara di Bawaslu yang salah satunya melalui proses evaluasi ini. Sebab, tidak bisa dipungkiri, sedikit dan banyaknya kita sadari masih ada kejanggalan dan kinerja kita masih perlu ditingkatkan,” ungkap Hasdin Nompo.

BACA JUGA :  [HOAKS] Surat Suara Palsu Tampilkan Prabowo-Gibran sebagai Paslon 03

Hasdin menyebutkan jenis pelanggaran pemilu yang kerap muncul dalam proses pengawasan. Pertama, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran etik dan pelanggaran hukum lainnya.

Dijelaskan, untuk pelanggaran administrasi terjadi ketika tata cara pelaksanaan pemilu yang tidak sesuai mekanisme, seperti pemungutan suara ulang (PSU) yang juga berkaitan dengan pelanggaran seperti yang terjadi di 8 TPS saat pemilu 17 April lalu.

“Intinya, kesalahan seperti ini yang cukup rawan dalam setiap perhelatan pemilu, ada yang menggunakan C-6 milik orang lain dan kasus lainnya, sehingga selain pelanggaran administrasi, pelanggar pun dimungkinkan melanggar pidana pemilu,” ungkapnya.

Terkait pelanggaran etik lanjut Hasdin, pihaknya pernah menjalani sidang etik bersama anggota KPU Bombana di ranah DKPP terkait hasil pemilu 2019 karena dinilai teledor dalam aspek pengawasan.

Namun, semua berjalan dengan baik lantaran tak ada bukti formil maupun materil yang memenuhi persyaratan atas sejumlah laporan yang masuk di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

BACA JUGA :  Cek Fakta: Beredarnya Foto Amplop Merah Lambang PDI-P dengan Isi Rp.300.000 di Medsos

Kata Hasdin, semua kejadian yang dialami sejak Pemilu 2019 akan menjadi perhatian besar pihaknya untuk bekerja lebih baik lagi.

Sementara Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bombana, Darma mengungkapkan, ada enam jenis pelanggaran hingga terjadi PSU yang terdiri dari dua laporan dari masyarakat dan empat temuan pelanggaran dari kontestan pemilu maupun tim sukses di lapangan.

” Penindakan kasus dari sentra gakumdu sudah dilakukan namun laporan dan temuan ini tidak memiliki cukup bukti formil dan materil untuk ditindaklanjut sampai ke ranah pidan,a” jelasnya.

Melalui evaluasi itu, tambah Darma, menjadi solusi bagi seluruh penyelenggara untuk lebih memperketat pengawasan di pemilu mendatang.

“Kami bahkan merencanakan untuk penguatan pemahaman masyarakat agar lebih partisipatif dalam masa pemilu dan menghindari jenis pelanggaran pidana pemilu di tahun 2020 nanti,” tutupnya. (b)

 


Kontributor: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini