Bawaslu Kabupaten/Kota Resmi Dilantik

304
Bawaslu Kabupaten/Kota Resmi Dilantik
PELANTIKAN BAWASLU - Pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia menjalani seremoni pelantikan yang dilakukan Ketua Bawaslu RI, Abhan di Jakarta, Rabu (15/8/2018). (RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA-Kisah tentang berbagai kejanggalan seleksi Bawaslu kabupaten/kota, khususnya di Sultra memang masih tersisa. Tapi penetapan nama-nama mereka yang lulus seleksi dan berhak jadi komisioner Bawaslu sudah dlakukan. Rabu (15/8/2018) pagi ini, 1.914 anggota Bawaslu se Indonesia, termasuk 51 dari Sultra resmi dilantik.

Mereka diambil sumpah dan janjinya oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan di Hotel Bidakara, Jakarta. Dengan demikian, sesuai UU 7 2017 yang memerintahkan perubahan status pengawas kabupaten/kota menjadi permanen, berhak menjabat sebagai anggota Bawaslu Kota/Kabupaten selama lima tahun, mulai 2018-2023.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Beredarnya Foto Amplop Merah Lambang PDI-P dengan Isi Rp.300.000 di Medsos

“Saat ini seluruh kelembagaan kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota telah terbentuk dan baru, akan disesuaikan menjadi permanen,” ujar Abhan saat memberikan sambutan pelantikan di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).

(Berita Terkait : Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Kabupaten-Kota Terpilih di Sultra)

Untuk pertama kalinya pelantikan Bawaslu dilakukan serentak seluruh Kabupaten Kota di Indonesia dengan sebanyak 1.914 orang. Pihaknya berharap anggota Bawaslu yang telah dilantik dapat mengemban amanah tersebut dengan sebaik-sebaiknya.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

“Nanti kita (menghadai) Pemilu nasional, yang serentak Pileg dan Pilpres. Ini adalah pertama kali dan menjadi tanggung jawab Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk mengawasi pemilu agar berjalan dengan lancar,” lanjut Abhan. Menurutnya tak hanya berperan mengawasi pemilu, tapi Bawaslu juga menjangkau aspek yang lebih luas yakni menjaga demokrasi.(B)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini