Bawaslu Koltim Warning Caleg Jangan Gunakan Mobdis

153
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Koltim, Rusniyati Nur Rakibe
Rusniyati Nur Rakibe

ZONASULTRA.COM,TIRAWUTA– Pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tahun 2019, semakin dekat.

Tak menutup kemungkinan pelanggaran menyangkut penggunaan fasilitas negara serta keterlibatan Aparat Sipil Negara (ASN) bisa saja terjadi, utamanya di wilayah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Koltim, Rusniyati Nur Rakibe, menekankan agar ASN harus tetap menjaga netralitas pada pemilu 17 April mendatang. Termasuk tidak memberikan fasilitas negara berupa kendaraan dinas kepada caleg tertentu saat melaksanakan kampanye politik.

“Kami juga sudah melakukan kordinasi dengan pak bupati, Sekda untuk mewarning ASN untuk tidak terlibat atau melibatkan diri dalam kampanye serta menggunakan fasilitas negara karena itu ada ketentuan pidananya, “katanya pada zonasultra. com

Menurut Rusniyati, potensi penggunaan fasilitas negara oleh caleg tertentu pasti ada. Apalagi jika melihat pengalaman pemilihan sebelumnya di tahun 2014, di mana penggunaan fasilitas negara cukup banyak.

Namun begitu diakuinya, sejauh ini Bawaslu belum menemukan atau menerima laporan masyarakat terkait penggunaan fasilitas negara tersebut oleh caleg tertentu. Termasuk laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Koltim.

“Kalau memang ada temuan maka kami akan proses karena itu merupakan satu pelanggaran pemilu. Jadi jangan coba-coba gunakan fasilitas negara. Bawaslu tidak main-main terhadap pelanggaran itu,” jelas Rusniyati.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim, Eko Santoso Budiarto Saula sepakat jika ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis, apalagi sampai menggunakan atau meminjamkan kendaraan dinas pada caleg tertentu.

“Undang-undang pemilu sudah cukup jelas, undang-undang ASN juga sudah cukup jelas bahwa ASN itu harus menjaga netralitas. ASN juga dilarang menggunakan atribut partai atau menggunakan kendaraan dinas untuk mengikuti kegiatan kampanye, itu sudah jelas dilarang,” ucap Eko.

Dikatakan, mobil dinas yang diberikan adalah digunakan untuk kepentingan pelayanan publik (masyarakat) bukan untuk kepentingan politik.

“Bahkan kalau perlu ada pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan politik kita akan tarik kendaraannya. Kalau mau pakai kendaraan pakai kendaraan pribadinya. Jangan pakai kendaraan dinas.Yang harus diwaspadai juga adalah mobil dinas plat gantung. Kalau perlu dicatat nomornya, kita akan proses,”jelas Eko.

Eko berharap, biarlah politik ini berjalan seperti air yang mengalir. ASN tetap fokus untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang.

“Karena biar bagaimana muaranya kita akan ketemu. Politik berjalan, dia terpilih jadi anggota dewan kan pada akhirnya kita ketemu juga pada rapat atau sidang -sidang di DPRD,”sebutnya.(b)

 


Kontributor : Samrul
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini