Bawaslu Kolut Segera Tertibkan APK Capres yang Dipasang di Pohon

210
Bawaslu Kolut Segera Tertibkan APK Capres yang Dipasang di Pohon
APK CAPRES - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menertibkan ratusan alat peraga kampaye (APK) salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menenuhi pepohonan di kawasan perkantoran di daerah itu. (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menertibkan ratusan alat peraga kampaye (APK) salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menenuhi pepohonan di kawasan perkantoran di daerah itu.

Ketua Bawaslu Kolut Robi Haruma mengatakan, pemasangan APK di pepohonan jelas melanggar aturan. Setelah mendapat laporan dari panitia pengawas kecamatan (panwascam), pihaknya langsung mengecek di lapangan. Belum diketahui waktu pemasangan APK tersebut, bahkan jumlahnya diperkirakan ratusan.

“Menerima laporan ini kami langsung menggelar rapat dan membentuk tim untuk memberitahukan tim paslon agar menurunkan APK. Apabila dalam waktu 1×24 jam setelah menyurat tidak ditertibkan maka akan kami tindak dengan menurunkan semua APK itu,” tegas Robi di ruang kerjanya, Selasa (26/3/2019).

Tindakan ini tidak hanya berlaku pada APK calon pasangan presiden, namun juga APK calon anggota legislatif, DPD dan parpol.

Baca Juga : Di Kendari Seluruh APK Caleg Salahi Aturan

“Jelas sekali pemasangan APK sudah ada areanya atau zonanya yang ditentukan KPU. APK dilarang dipasang di wilayah jalan protokol, tempat ibadah, gedung pemerintahan, sekolah, pohon, bahkan tiang listrik,” ujarnya.

Robi menyesalkan pelanggaran pemasangan APK ini masih terjadi. Sebab, pihaknya sudah beberapa kali melakukan rapat bersama dengan tim paslon dan pengurus parpol terkait ketentuan pemasangan APK.

Dia menambahkan, pelarangan pemasangan APK di pohon bukan hanya diatur dalam PKPU, namun juga dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Kolut Hatisnah mengatakan, tim atau parpol harusnya tidak lagi memasang APK di area yang dilarang.

“Kami telah tiga kali turun bersama Pol PP untuk menertibkan APK yang melanggar. Bahkan setiap ada yang ditemukan melanggar kita langsung surati,” kata Sutisnah.

Dia melanjutkan, APK yang terpasang di pohon akan dibuatkan surat pemberitahuan dan akan langsung ditempel di APK tersebut. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini