Bawaslu RI Minta KPU Tetapkan Bariun sebagai Calon DPD

229
Bawaslu RI Minta KPU Tetapkan Bariun sebagai Calon DPD

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memasukan nama La Ode Bariun dalam daftar calon untuk pemilihan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019 mendatang.

Hal itu diketahui setelah Bawaslu menerima gugatan yang dilayangkan Bariun terhadap KPU Sultra yang telah mencoret dirinya dari Daftar Calon Tetap (DCT) setelah dinyatakan dia pernah terlibat kasus korupsi melalui keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 tentang penetapan calon tetap perseorangan peserta Pemilu anggota DPD tahun 2019 pada tanggal 20 September lalu.

Keputusan Bariun untuk mengajukan gugagan ke Bawaslu itu dilatarbelakangi oleh adanya keputusan Mahkamh Agung (MA) yang memperbolehkan mantan napi korupsi untuk tetap bisa mencalonkan diri. Pertimbangannya, karena PKPU 20 bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

(Baca Juga : Polemik Caleg Eks Koruptor, Legislator Sultra Sebut Tanggung Jawab Parpol)

Hingga akhirnya pada 11 Oktober kemarin, Bawaslu RI mengabulkan permohonan Bariun. Sebagai tindaklanjut, Bawaslu RI meminta ke KPU Sultra untuk mengakomodir kembali La Ode Bariun.

Bawaslu RI juga memerintahkan La Ode Bariun untuk memenuhi persyaratan dukungan calon perseorangan dan syarat calon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, memerintahkan juga KPU sebagai termohon untuk menetapkan Bariun sebagai calon anggota DPD tahun 2019 Dapil Sultra, sepanjang pemohon telah melengkapi persyaratan dukungan calon perseorangan dan syarat calon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(Baca Juga : Bawaslu Loloskan 12 Eks Koruptor Jadi Caleg, KPU : Kami Tetap Tolak)

BACA JUGA :  Video Viral di Sampang Surat Suara Sudah Tercoblos 02, KPU: Narasi Hoaks

Keputusan Bawaslu itu mesti segera dilaksanakan oleh KPU Sultra paling lambat tiga hari kerja sejak dibacakan.

Menanggapi hal itu, Bariun mengaku telah dihubungi oleh salah satu komisioner KPU, yakni Iwan Rompo. Dirinya (Bariun) diminta untuk ke KPU hari Senin, besok.

“Saya sudah dihubungi orang KPU. Jadi mereka, Pak Iwan Rompo itu menjelaskan bahwa hari Senin, disuruh ke KPU lah,” ucap Bariun yang dikonfirmasi lewat telepon, Minggu (14/10/2018) pagi.

Untuk memastikan langkahnya, Bariun harus memasukan lagi syarat dukungan ke KPU.

“Besok itu kita hanya tambahan KTP. Kalau administrasi lain sudah selesai,” jelas Bariun. (C)

 


Reporter : Lukman Budianto
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini