Bawaslu RI: Umar Samiun Belum Bisa Digarap Panwas

71
Divisi Pengawasan Pimpinan Bawaslu RI Daniel Zuhron
Daniel Zuhron

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Status tersangka yang disematkan KPK terhadap Umar Samiun tidak serta merta membatalkan pencalonannya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Buton 2017. Bahkan Umar Samiun yang berpasangan dengan La Bakri sudah ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) oleh KPU pada 24 Oktober 2016 lalu.

Divisi Pengawasan Pimpinan Bawaslu RI Daniel Zuhron
Daniel Zuhron

Divisi Pengawasan Pimpinan Bawaslu RI Daniel Zuhron mengatakan, Panwas maupun Bawaslu belum bisa merekomendasikan KPU untuk membatalkan pencalonan Umar Samiun. Saat ini status hukum Umar Samiun terus dipantau, jika ada perubahan status atau ditahan maka akan diproses oleh penyelenggara sesuai aturan.

“Hak dirinya (Umar) sebagai seorang yang sedang memperjuangkan keadilan buat dirinya itu yah silahkan. Haknya untuk berkampanye juga ada, tapi jangan sampai terlunta-lunta pilkadanya karena di sanakan paslon tunggal,” kata Zuhron di Kendari, Rabu (26/10/2016).

Jika sudah ada peningkatan status hukum, salah satu prosedur berikutnya yang bisa diambil penyelenggara adalah pergantian calon berdasarkan usulan partai pengusung. Pergantian itu telah diatur dalam peraturan KPU.

(Baca Juga : Ini Tanggapan DPP PAN Terkait Penetapan Umar Samiun Sebagai Tersangka KPK)

Lanjut Zuhron, dilematis Pilkada Buton adalah hak rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang baik, tapi ada juga hak seseorang untuk dilindungi hak politiknya. Masalah yang terjadi di Pilkada Buton merupakan hal baru sehingga akan menjadi catatan penyelenggara untuk Pilkada berikutnya. (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini