Bawaslu Wakatobi Proses 33 Pelanggaran Netralitas ASN

84
La Ode Muh. Arifin Wakatobi
La Ode Muh. Arifin

ZONASULTRA.COM, WANGIWANGI – Selama Januari hingga Juli 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi, memproses 33 dugaan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi La Ode Muh. Arifin mengatakan bahwa rata-rata adalah pelanggaran netralitas ASN terkait politik praktis.

“Sekarang ini kan belum masuk tahapan kampanye, juga belum ada calon. Namun dugaan pelanggaran netralitas ASN (di Wakatobi) ini merupakan yang terbanyak se-Indonesia,” katanya saat ditemui di kantornya, Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Kamis (23/7/2020).

Setelah masuk tahapan pilkada 2020 pihak Bawaslu bakal intens untuk melakukan pengawasan, termasuk mengawasi aktivitas ASN di media sosial (medsos).

“Sejauh ini struktur panitia pengawas pemilu (panwaslu), telah dibentuk hingga tingkat desa dan kelurahan. Meski demikian, kami meminta partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi aktivitas netralitas ASN, misalnya kepala desa dan perangkat desa,” ujarnya.

Arifin menyebutkan, dari 33 berkas, sudah sebanyak 31 berkas yang telah dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Dua berkas masih dalam tahap pemeriksaan oleh Bawaslu Wakatobi. 29 itu sudah ada rekomendasi KASN-nya, dalam hal ini balasan hasil kajian Bawaslu Wakatobi. Pelanggarannya karena berpolitik praktis. Sedangkan dua berkas masih diproses di KASN. Jadi kami telah memeriksa 33 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN,” paparnya.

Yang sementara proses ini belum bisa dipublikasi tentang hasilnya. Sebab tindak lanjut dari proses itu adalah rekomendasi.

“Kaitannya dengan ASN ini adalah rekomendasi kepada badan pembina kepegawaian, kalau itu adalah pegawai daerah maka ke bupati, kalau di provinsi maka itu ke gubernur,” terangnya. (B)

 


Kobtributor : Nova Ely Surya
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini