Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Bentuk Empati Pada yang Membutuhkan

99
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Membayar iuran BPJS Kesehatan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diminta untuk lebih berempati.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Bina Pelayanan Kesehatan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Barwik Sirait.

“Itu kan soal kata-kata yang bersifat empati. Bagaimana membangun bangsa itu untuk berempati kepada orang lain,” ujarnya saat ditemui di salah satu hotel di Kendari, Senin (21/5/2018).

Ia memisalkan dalam membayar iuran ini sama halnya menabung di bank. Namun, ketika menabung di bank, hanya mendapatkan bunga tanpa pahala.

Sementara dengan membayar iuran BPJS, tabungannya bersifat sosial. Dimana, ketika dibutuhkan bisa digunakan sendiri. Namun saat tidak dibutuhkan, bisa digunakan oleh orang lain yang membutuhkan.

“Kalau kita menabung di bank untuk diri kita sendiri. Nah kalau ini tabungan sosial yang manfaatnya juga untuk orang lain. Dapat pahala toh,” tambahnya.

Pola pikir (mindset) masyarakat ini yang ingin diubah. Masyarakat dididik bahwa menabung dengan jaminan kesehatan, bukan hanya menabung untuk keperluan di dunia tapi juga di akhirat.

Menurutnya, menjadi tugas pemerintah, tokoh agama, wartawan, dan semua orang untuk mengubah mindset tersebut. Tentu saja dalam mengubah mindset ini butuh waktu.

Olehnya itu, jangan membayar iuran jaminan kesehatan hanya saat sakit, tetapi secara rutin membayar setiap bulan. Jika peserta tidak memerlukan, maka itu bisa membantu orang lain yang sakit dan membutuhkan.

(Baca Juga : BPJS Kesehatan Optimalkan Pelayanan Pasien Cath Lab)

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari dr. Hendra J Rampos mengatakan, di Sultra kurang lebih kolektabilitas masyarakat mandiri membayar iuran masih berkisar 50 sampai 53 persen.

“Memang cukup jauh. Di struktur kita kelas 3 yang paling banyak yang tidak membayar,” tuturnya.

Hendra menjelaskan, penyebabnya belum diketahui pasti apakah karena masalah keengganan atau disebabkan ketidakmampuan peserta dalam membayar. (B)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini