Beban Kerja Berat, Anggota PPK di Muna Ditambah

96
Beban Kerja Berat, Anggota PPK di Muna Ditambah
PPK - Jelang suksesi pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan tambahan personil pada panitia pemilihan kecamatan (PPK). Tambahan dilakukan mengingat kinerja tiga anggota PPK dinilai sangat berat serta kurang maksimal. (Opi Nasrudin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Jelang suksesi pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan tambahan personil pada panitia pemilihan kecamatan (PPK). Tambahan dilakukan mengingat kinerja tiga anggota PPK dinilai sangat berat serta kurang maksimal.

Ketua KPU Muna, Kubais mengungkapkan tambahan personil tersebut, tertuang dalam perintah Mahkamah Konstitusi nomor: 31/puu-XVI/2018.

“Tambahannya dua orang dalam satu kecamatan. Namun itu, tidak ada perekrutan baru, hanya evaluasi bagi anggota PPK yang masuk dalam daftar tunggu,” terang Kubais, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Selasa (20/11/2018).

Menurut Kubais, tambahan anggota PPK itu dikarenkan beban kerja yang berat dan kurang maksimal.

“Pertimbangan MK antara lain beban kerja yang ada ditingkat PPK sangat berat dan tidak maksimal kalau hanya tiga orang. Lalu dalam hal sidang pleno di kecamatan jika satu orang tidak hadir maka sidang dianggap tidak sah,” cetusnya.

Tambahan itu berjumlah 44 orang dari 22 kecamatan yang ada.

“Tiap kecamatan daftar tunggu paling banyak lima orang.
Sebelum ada tambahan jumlah anggota PPK sebanyak 66 orang dri 22 kecamatan. Satu kecamatan tiga orang,” ungkapnya.

Saat ini kata dia, sudah memasuki proses wawancara. Namun pihaknya masih terkendala soal kurangnya jumlah daftar tunggu dibeberapa kecamatan. Daftar tunggu idealnya adalah 110 orang. Tapi masih ada sejumlah kecamatan yang kurang daftar tunggu.

Meskipun begitu, KPU telah meminta kepada Lembaga Pendidikan sesuai dengan surat dari KPU RI nomor 1373/pp.05-SD/01/kpu/ri/2018 tentang mekanisme penambahan dua orang anggota PPK.

Selain itu, kata mantan Kasubag Penunjang Urusan Pemerintahan Setda Muna ini mengatakan setiap calon harus mengantongi integritas, wawasan umum dan kepemiluan.

“Hari ini terakhir sesi wawancara setiap calon itu ditelusuri rekam jejaknya dan pemahaman mereka soal kepemiluan,” urainya.

Kubais menambahkan setiap calon tidak dibolehkan menjadi pengurus parpol, timses peserta pemilu, atau telah dua periode menjadi anggota PPK. (B)

 


Kontributor : Opi Nasrudin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini