Bebas Berkeliaran, Kasat Pol PP Bombana Akhirnya Dijebloskan ke Dalam Sel

88
ilustrasi tahanan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Kepolisian Resor (Polres) akhirnya menahan dan menjebloskan ke dalam sel tahanan, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bombana, Andi Mapparennang, lantaran statusnya sebagai tahanan rumah tak diindahkannya.

Bebas Berkeliaran, Kasat Pol PP Bombana Akhirnya Dijebloskan ke Dalam Sel
Ilustrasi

Sejak ditetapkan sebagai tahanan rumah beberapa waktu lalu oleh polisi paska penganiayaan terhadap dua orang stafnya yakni Sumiati (20) dan Kurnia (32), Andi Mapparennang bebas berkeliaran di luar rumah. Inilah yang membuat keluarga korban kesal.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bombana, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Nuary saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan penahanan kepala instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut, Rabu (20/1/2016).

Katanya, penahanan tersebut dilakukan karena Kasat Pol PP Bombana tidak mengindahkan kebijakan kepolisian yaitu menjadi tahanan rumah untuk tidak keluar rumah sampai masalah tersebut selesai yang diatur pada pasal 22 KUHAP tentang penahanan.

“Polisi sudah memberikan kebijakan kepadanya (Kasat Pol PP), namun tidak diindahkan, maka kamipun mengambil tindakan tegas untuk menahanannya di ruang tahanan Polres”, ujarnya.

Penahanan itu juga dilakukan lanjut Perwira berpangkat tiga balok dipundak ini, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Keluarga korban pun keberatan jika Kasat Pol PP ini masih tetap berkeliaran sehingga penahanan kami lakukan”, katanya.

Sebelumnya, Andi Mapparennang resmi dijadikan tersangka oleh Polres setempat akibat kasus penganiayaan yang dilakukannya beberapa hari yang lalu terhadap dua orang stafnya perempuan.

Setelah melakukan penyidikan terhadap kasat Pol PP tersebut, pihak Reserse dan Kriminal Polres Bombana telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah (standar minimum pembuktian) lalu menetapkan status Andi Mapparennang menjadi tersangka.

Akibat penganiayaan yang dilakukan Kasat Pol PP Bombana ini, dirinya dijerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan.

 

Penulis : Andi Hasman
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini