Beberapa Daerah di Sultra Akan Dipimpin Pj Jika UU Pilkada Tak Direvisi

2225
Ketua KPU RI, Arief Budiman
Arief Budiman

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Beberapa daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan dipimpin Pj kepala daerah jika Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak direvisi.

Dalam UU Pilkada pasal 201 ayat 8 menyatakan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

“Ya tidak ada (Pilkada 2022), nanti kepala daerahnya dijabat oleh penjabat (Pj) kepala daerah,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat dikonfirmasi awak Zonasultra.com, Selasa (31/12/2019).

Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016, kepala daerah yang berkahir masa jabatannya akan diisi oleh Pj.

Untuk jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk jabatan bupati/wali kota diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Baca Juga : KPU RI Wacanakan Anggaran Pilkada Dibebankan di APBN)

“Kalau Pj bupati dan wali kota dari gubernuran, kalau Pj gubernur dari Kemendagri,” jelas Arief.

Untuk wilayah Sultra beberapa daerah yang akan dipimpin oleh Pj yakni kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 di antaranya Kendari, Bombana, Kolaka Utara, Buton, Buton Tengah, Buton Selatan dan Muna Barat.

Selanjutnya kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2023, termasuk Gubernur Sultra dan Wali Kota Baubau, serta Bupati Konawe dan Kolaka.

Sedangkan untuk kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 di antaranya Kabupaten Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Buton Utara, Kolaka Timur, Muna, dan Wakatobi masa jabatan hanya terbatas selama 4 tahun.

Untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang tidak menyelenggarakan Pilkada maka akan fokus pada pengerjaan data pemilihan dan sosialisasi regulasi.

“KPU harus terus melakukan pendidikan politik, mensosialisasikan regulasi-regulasi yang terus berkembang,” kata Ketua KPU RI ini.

Komisi II DPR RI membuka peluang untuk merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi pemilu serentak 2019 yang mendapat masukan dari berbagai pihak. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini