Begal Sadis di Kendari Ditangkap, Polisi Larang Nongkrong di Tempat Gelap

3037
Begal Sadis di Kendari Ditangkap, Polisi Larang Nongkrong di Tempat Gelap
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komplotan begal sadis kembali terungkap. Aparat polisi dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang anggota kelompok begal FR (17), di Lorong Mangga Dua, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Senin (25/3/2019).

Kesat Reskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan menjelaskan, tersangka FR melakukan aksinya terhadap korbannya Fikar Andi Wijaya dan Arif Afriansyah saat sedang duduk-duduk atau nongkrong di Jalan Bypass Kendari Beach, atau depan SMP Frater, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat sekitar pukul 20.30 Wita.

Kemudian muncul empat orang mengendarai dua unit sepeda motor matic saling berboncengan. Mereka berhenti dan langsung menodongkan pisau ke arah korban sambil mengancam dan memukuli korban dari arah depan mengenai bibir.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

(Baca Juga : Sempat Dipalak, Korban Penikaman di Depan Dispora Sultra Dibegal 10 Orang)

“Para pelaku meminta ponsel dan uang Rp10.000 kepada korban sambil mengancam sehingga korban memberikan barang-barang berharganya yaitu satu unit Samsung J3 Pro warna hitam dan satu Iphone 5s warna hitam,” jelas AKP Diki Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/3/2019)

Dikatakan, para pelaku langsung pergi dari tempat tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp3,7 juta. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Mako Polres Kendari guna pengusutan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

RS merupakan residivis jambret yang baru keluar Desember 2018 lalu. Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit Iphone 5s dan Samsung J3 Pro dari tangan tersangka. Badik yang digunakan untuk menodong korban juga ikut diamankan.

“Mereka adalah kawanan begal sadis karena melukai korbannya, 4 orang berteman, baru satu kita amankan, tiga orang temannya masih dalam pencarian,” kata Diki.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 184 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Diki mengimbau kepada muda-mudi di Kota Kendari agar tidak nongkrong di tempat-tempat yang gelap dan sunyi. Hal itu menghidari terjadinya tindak pidana kejahatan. (a)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini