Begini Alur Tembakan Terdakwa Kasus Penembakan Randi di Kendari

1148
Begini Alur Tembakan Terdakwa Kasus Penembakan Randi di Kendari
SIDANG - Kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi (21) saat tragedi berdarah 26 September 2019 mulai tersingkap. Fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (24/9/2020) mengungkap proses penembakan yang terjadi. (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi (21) saat tragedi berdarah 26 September 2019 mulai tersingkap. Fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (24/9/2020) mengungkap proses penembakan yang terjadi.

Dalam sidang tersebut, ahli forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Markas Besar (Mabes) Polri Wiji Purnomo dihadirkan untuk memaparkan hasil uji balistik terhadap 14 pucuk senjata api dari 14 personil Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), 3 selongsong dan 3 proyektil peluru.

Dari hasil uji balistik itu, polisi menyimpulkan dua anak peluru yang ditemukan di gerobak pedagang martabak di Jalan Abdullah Silondae, samping Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Tidak (Disnakertrans) identik dengan peluru pembanding dari senjata HS9 dengan nomor seri A262966 milik terdakwa Brigadir AM.

Wiji Purnomo menjelaskan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Kendari, anak peluru yang menancap di gerobak martabak merupakan anak peluru yang dilesakkan dari arah pintu kantor Disnakertrans. Dari olah TKP itu, mereka bisa menentukan posisi sudut tembak yang terjadi.

“Membentuk sudut 6 derajat, kemudian rekoset (pantul) mengenai pagar kantor kemudian rekoset mengenai lantai yang berada di depan foto kopi Fajar, kemudian rekoset masuk ke dalam gerobak martabak yang membentuk sudut 12 derajat,” beber Wiji Purnomo.

Lebih jauh, ia menerangkan, jarak antara posisi berdiri terdakwa Brigadir AM dengan pagar 14,5 meter, dari pagar ke lantai toko foto kopi sejauh 24 meter lalu dari lantai ke 14,5 meter. Sementara, menurut Wiji jarak Randi terkapar dengan gerobak 30 meter.

Dirinya pula menjelaskan, jenis senjata api HS 9 dengan 9×19 milimeter, kata dia mempunyai daya jelajah sampai 2 kilometer. Sementara, lontaran peluru efektif 40 sampai 50 meter.

Posisi massa aksi termasuk Randi saat itu berada di tengah jalan atau diantara pagar Disnakertrans dan toko fotokopi fajar serta gerobak. Menurut Wiji, siapapun yang memotong sudut peluru 6 derajat pasti akan terkena lontaran anak peluru tersebut.

“Tapi posisinya dari mana kita tidak tahu, kemungkinan besar (dengan jarak 14,5 meter dari pagar) proyektil akan bersarang,” ungkap dia.

Panjang pistol HS 9 ini memiliki panjang 10 centimeter dan dibuat di Kroasia tahun 1991. Peluru menggunakan metal jaket lebih kuat. Sehingga walaupun beberapa kali rekoset mengalami deformasi tapi masih bisa dilakukan identifikasi. Berbeda dengan anak peluru revolver yang terbuat dari timah.

“Ketika mengenai bahan yang keras dia akan gepeng, atau mengalami deformasi, seperti barang bukti yang ditemukan di kampus STMIK Catur Sakti, dia adalah anak peluru dari revolver mengalami deformasi yang sangat parah,” tukas dia.

*Tak Ada Darah Randi di Proyektil yang Menancap di Gerobak*

Dokter Forensik asal Kota Makassar Usman juga memberikan keterangan mengenai hasil pemeriksaan terhadap barang bukti. Mereka membandingkan sampel darah dari tubuh Randi dan warga bernama Maulida Putri dengan proyektil peluru.

Usman menyebutkan, barang bukti yang diterima sebanyak 9, antara lain satu proyektil yang tertancap di gerobak martabak dengan dilabeli kode 260, dua bungkusan swab darah korban Randi diberi kode 261, satu butir proyektil dari kaki Putri diberi kode 262, lalu satu bungkus swab darah dari TKP Randi dengan kode 263.

Selanjutnya 1 potongan seng aluminium dengan kode 264, satu tabung berisi swab darah Maulida Putri dengan kode 265. Selanjutnya usap diduga darah dari trotoar jalan depan Disperindag, dua usapan diduga darah dari jalan satu dan dua Disperindag. Ketiganya diberi kode 266,267,268.

“Dari kesembilan barang bukti kita melakukan pemeriksaan untuk menentukan terdapat atau tidak. Hasil pemeriksaan ada empat yang negatif darah, barang bukti 261, 262, 263, dan 265,” kata Usman.

Sidang ini diikuti oleh terdakwa secara virtual langsung dari Mabes Polri. Pengacara terdakwa sendiri Nasrudin hadir langsung di PN Jaksel. Dua jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kendari hadir secara terpisah melalui virtual dan seorang JPU datang langsung ke pengadilan.

Dalam perkara ini, Brigadir AM didakwa dengan pasal berlapis atas tewasnya Randi dan tertembaknya warga Putri saat insiden berdarah 26 September 2019 lalu. AM diduga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 338, subsider 351 ayat 3 , atau kedua pertama 359 dan 360 ayat 2 KUHP. Polisi aktif ini diancam pidana penjara 15 dan 12 tahun. (b)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini