Begini Kata Kuasa Hukum Nur Alam Terkait Penahanan Kliennya

139
Begini Kata Kuasa Hukum Nur Alam Terkait Penahanan Kliennya
Ahmad Rifai

Begini Kata Kuasa Hukum Nur Alam Terkait Penahanan Kliennya Ahmad Rifai

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka selama 7 jam. Nur Alam pun masuk ke dalam mobil tahanan diiringi dengan tangisan para pendukung yang setia menunggunya di luar gedung KPK.

Kuasa Hukum Nur Alam mengungkapkan dalam pemeriksaan ini kliennya mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik terkait dengan masalah investasi tambang.

“Nah disitu memang ditanyakan apakah ada ambil keuntungan dan sebagainya, disana dijelaskan secara clear bahkan Pak Gubernur juga menyampaikan dengan senang hati karena selama ini kan tidak bisa mengklarifikasi hal-hal tersebut,” ungkap Ahmad Rifai saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu malam (5/7/2017).

Ia mengungkapkan bahwa pada saat pemeriksaan, Nur Alam mengklarifikasi persoalan investasi tersebut apakah melanggar aturan atau tidak, serta perihal keuntungan pribadi yang disangkakan oleh KPK.

“Dijelaskan dengan sangat jelas didalam proses perizinan tidak ada keuntungan secara pribadi kepada Gubernur. Tidak ada!” jelas Rifai lebih lanjut.

Pihaknya pun mempertanyakan penahanan Nur Alam yang dianggap subjektifitas KPK, padahal dalam proses pemeriksaan Nur Alam mengklarifikasi bahwa tidak ada keuntungan yang didapatkannya.

Berita Terkait : 7 Jam Diperiksa, KPK Tahan Gubernur Sultra

Sementara saat dikonfirmasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rifai belum mengetahui secara pasti uang yang disangkakan TPPU Nur Alam. “Kita tidak tahu apakah sangkaan ini TPPU atau tidak. Yang jelas dalam proses pemeriksaanya tidak ada masalah TPPU,” pungkasnya.

KPK melalukan penahanan terhadap tersangka Nur Alam untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

“Penahanan dilakukan dalam proses penyidikan setelah memenuhi persyaratan sbg diatur di Pasal 21 KUHAP, yaitu diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi alasan objektif atau subjektif,” terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak Zonasultra. A

 

Reporter Rizki Arifiani
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini