Begini Panduan Kemenag Terkait Salat Iduladha Saat Pandemi

140
Ilustrasi salat ied, idul fitri
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020. Panduan tersebut terbit melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (30/6/2020).

Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Kemenag Sulawesi Tenggara (Sultra) Kadir Azis mengatakan, panduan tersebut, salat Iduladha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah. Kecuali di tempat-tempat yang dianggap belum aman dari pandemi Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.

Bagi daerah yang akan melaksanaan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban wajib untuk memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Kami berharap panduan ini bisa menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dalam situasi adaptasi kenormalan baru atau new normal,” jelasnya, di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2020).

Selain itu dengan adanya surat edaran ini pihaknya berharap, pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19.

Untuk pelaksanaan salat Iduladha di lapangan, di masjid atau ruang harus mematuhi beberapa ketentuan. Ketentuan yang dimaksud di antaranya, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.

Selain itu membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Harus juga disediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.

“Sementara itu, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan yang meliputi penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). Di mana dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik,” tuturnya.

Penyelenggara penyembelihan hewan kurban wajib mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban. Proses pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

“Untuk surat edaran ini sudah dikirimkan ke setiap kantor kemenag di kabupaten dan kota di Sultra. Adapun teknik pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan pemerintah di daerah masing-masing,” terangnya. (B)

 


Kontributor : M Rasman Saputra
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini