Begini Perkembangan Kasus Nur Alam di KPK

127
KPK Benarkan Ada Aktivitas Penyidik di Sultra
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memastikan tetap memproses kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Menurut Jubir KPK Febri Diansyah, saat ini pihaknya tengah menghitung jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari suap berkaitan dengan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini.

“Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan BPKP dan tim KLHK, terkait perhitungan kerugian negara. Hal ini menindaklanjuti kegiatan lapangan yang dilakukan pada Februari lalu,” ujar Febri Diansyah kepada awak Zonasultra pada Jumat malam (5/5/2017).

KPK Benarkan Ada Aktivitas Penyidik di Sultra
Febri Diansyah

Selain itu, KPK juga sedang berkoordinasi dengan otoritas negara lain terkait indikasi aliran dana lintas negara. Seperti dikabarkan oleh beberapa media, hasil tambang PT Billy Indonesia telah dibeli oleh Richcorp International, yang diduga mengirim uang sebesar USD 4,5 juta kepada Nur Alam selaku Gubernur Sultra.

PT. Billy Indonesia sendiri merupakan perusahaan pemilik tambang yang berafiliasi dengan PT AHB yang melakukan kegiatan penambangan nikel.

Hingga saat ini, total sekitar 50 saksi telah diperiksa oleh penyidik KPK termasuk Nur Alam sendiri yang diperiksa pada Senin (23/10/2016) selama 8 jam.

“Unsur saksi, antara lain: Swasta (PT Billy dan PT Anugerah Harisma Barakah), Kementerian ESDM, Pejabat dan PNS Pemprov Sultra,” imbuh Febri.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menghapus kata “dapat merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor menyebabkan penyidik kasus Tipikor harus menyajikan data kerugian negara yang nyata dan berkepastian, serta dihitung oleh institusi yang kompeten dan kapabel.

Hal ini mengakibatkan penanganan kasus korupsi yang menggunakan pasal 2 dan pasal 3, salah satunya kasus Nur Alam membutuhkan lebih banyak waktu. Saat ini, KPK juga tengah berkoordinasi dengan lembaga terkait lainnya guna mendapatkan keterangan maupun informasi yang dibutuhkan penyidik.

Baca Juga : Demo Kasus Nur Alam, Massa Terlibat Bentrok dengan Satpol PP

Untuk diketahui Gubernur Sultra dua periode ini telah menjadi tersangka atas dugaan korupsi dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014.

Atas perbuatannya Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini