Begini Syarat dan Tahapan Mendapat Gelar Pahlawan Nasional

147
ilustrasi pahlawan nasional
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setiap 10 November, bangsa Indonesia selalu merayakan Hari Pahlawan. Dan setiap tahun presiden akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada mereka yang dianggap telah berjasa kepada bangsa dan negara.

Sebagai rangkaian peringatan Hari Pahlawan tahun ini, Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh yaitu Abdurrahman Baswedan dari DI Yogyakarta, Agung Hajjah Andi Depu dari Sulawesi Barat, Depati Amir dari Bangka Belitung, Kasman Singodimedjo dari Jawa Tengah, Pangeran Muhammad Noor dari Kalimantan Selatan dan Brigjen K.H Syam’un dari Banten.

Lantas bagaimana seseorang bisa dinobatkan sebagai pahlawan nasional? Penobatan sebagai pahlawan nasional ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Menurut Pasal 1 UU No 20 Tahun 2009, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Pemberian gelar pahlawan nasional ini pun tidak sembarang tunjuk atau sembarang usul. Menurut pasal 24 – 26 undang-undang tersebut, ada syarat umum dan syarat khusus yang harud dipenuhi setiap warga negara untuk bisa mendapat gelar pahlawan nasional.

Syarat umum yaitu WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan; berjasa terhadap bangsa dan negara; berkelakuan baik; setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

Terakhir tdak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Adapun syarat khusus yang harus dipenuhi adalah pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa; tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.

Selanjutnya melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara; pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;

Kemudian memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Pemberian gelar pahlawan tidak harus dari inisiatif negara saja. Menurut Pasal 30 ayat (2) gelar pahlawan nasional dapat diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.

Tahapan

Dikutip dari cnnindonesia.com, masyarakat berhak mengajukan usulan calon pahlawan nasional ke bupati atau wali kota setempat.

Setelah itu kepala daerah tersebut mengajukan usulan calon pahlawan nasional pada gubernur melalui instansi sosial provinsi setempat.

Tahapan selanjutnya adalah instansi sosial provinsi menyerahkan usulan calon pahlawan nasional pada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) agar usulan tersebut bisa diteliti dan dikaji.

Jika usulan tersebut dianggap memenuhi kriteria yang diinginkan, TP2GD akan mengajukannya pada Menteri Sosial selaku Ketua Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk selanjutnya diadakan penelitian administrasi.

Setelah usulan tersebut melalui penelitian dan pengkajian dan dianggap memenuhi kriteria, Mensos akan menyerahkan usulan ke Presiden Indonesia melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk mendapatkan persetujuan akhir mengenai pemberian gelar pahlawan nasional.

Jika presiden menyetujui usulan itu maka orang tersebut akan dianugerahi gelar pahlawan nasional dalam sebuah upacara yang digelar bersamaan dengan Hari Pahlawan pada 10 November. (B)

 


Kontributor: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini