Bejat, Pria di Baruga Cabuli Murid SD

98
Bejat, Pria di Baruga Cabuli Murid SD
PELAKU PENCABULAN - Arif (kanan) Pelaku pencabulan anak dibawah umur yang saat ini telah diamanakan di polres Kendari.  (LUKMAN BUDIANTO/ZONASULTRA.COM)

Bejat, Pria di Baruga Cabuli Murid SDPELAKU PENCABULAN – Arif (kanan) Pelaku pencabulan anak dibawah umur yang saat ini telah diamanakan di polres Kendari.  (LUKMAN BUDIANTO/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Kendari. Korbannya, sebut saja Bunga (9) yang masih duduk di bangku kelas IV SD.

Pelaku yang bernama Arif saat ini telah diamanakan di polres Kendari. Aksi bejat Arif terungkap setelah Bunga mengadukan aksi tak senonoh Arif kepada guru sekolahnya yang kemudian ditindaklanjuti oleh orang tua korban.

“Laporannya kita terima pada 30 Oktober lalu. Saat ini tersangka telah kita amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Malik Fahrin di Polres Kendari Rabu (1/10/2017) siang.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Malik menceritakan, berdasarkan hasil BAP yang dilakukan penyidik, saat itu korban sedang berjalan menuju sekolahnya. Tiba-tiba Arif datang menawarkan tumpangan kepada korban.

Bukannya dibawa ke sekolah, Bunga malah dibawa ke rumah Arif yang terletak di BTN PNS belakang Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, tepatnya di belakang kantor Camat.

Di rumah itulah Bunga kemudian diperintahkan oleh Arif masuk ke dalam kamar. Kata Malik, Bunga duduk di pojok kamar, dan Arif melancarkan aksi bejatnya dengan cara meraba-raba kemaluan korban.

“Kita telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban seperti rok, baju lengan panjang, serta celana dalam. Selain itu kita turut mengamankan kendaraan yang digunakan tersangka,” papar Malik.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 82 ayat 2 undang-undang RI tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan pidana kurungan maksimal lima tahun penjara.

Wakapolres Kendari AKBP Jemi Junaedi menghimbau kepada seluruh orang tua agar mengawasi anaknya dengan lebih ketat.

“Kalau bisa tekankan kepada anak kita agar jangan mau ikut dengan bujukan atau tawaran orang yang tidak dikenal. Karena kebanyakan kasus seperti ini modusnya hampir sama,” jelas Jemi. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini