Bejat, Pria Tua di Bombana Ini Cabuli Bocah Usia 7 tahun

1039
Bejat, Pria Tua di Bombana Ini Cabuli Bocah Usia 7 tahun
DUGAAN PENCABULAN - AR (58) warga desa Ladumpi Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus mendekam di tahanan di Mapolsek Rarowatu atas dugaan pencabulan terhadap bocal berinisial SW usia 7 tahun. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA– AR (58) warga desa Ladumpi Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus mendekam di tahanan Mapolsek Rarowatu atas dugaan pencabulan terhadap bocal inisial SW yang masih berusia 7 tahun.

Pelaku tega mencabuli SW sampai beberapa kali hingga tak terhitung. Aksi bejat pelaku terakhir kali dilancarkan di kediamannya di desa Ladumpi, Kecamatan Rarowatu pada tanggal 16 Januari 2020.

Kapolsek Rarowatu, Inspektur Satu (Iptu) Sutoyo mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksinya kepada korban secara paksa dengan menarik tangan, menindih dan mengancam hingga korban menuruti nafsu bejatnya. Korban pun tidak tahan dengan perlakuan pelaku sudah kerap melakukan hal yang sama hingga melaporkan ke orang tuanya.

“Jelasnya, pelaku menarik korban untuk masuk kamar, selanjutnya pelaku membuka celana korban dan melancarkn aksinya,” ungkap Sutoyo di Mapolsek Rarowatu, Kamis (22/1/2020).

(Baca Juga : Pria Asal Kendari Ini Diduga Cabuli Dua Anak Kandunganya)

SW juga mengaku sudah tidak bisa mengingat lagi berapa kali dirinya dilecehkan oleh pelaku. Namun yang terakhir diingatnya, kejadian tersebut berlangsung pada tanggal (16/01/2020) lalu.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan maksimal 15 tahun,” kata Kanit reskrim, Rabu(22/01).

Sutoyo juga mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya terutama yang memiliki anak perempuan.(B)

 


Kontributor: Muhammad Jamil
Editor: Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini