Bekuk Pengedar di Kendari Barat, Polisi Temukan Sabu di Kandang Ayam

468
Bekuk Pengedar di Kendari Barat, Polisi Temukan Sabu di Kandang Ayam
PENGEDAR SABU – Pengedar narkotika yang ditangkap polisi di Lorong Bukit Indah Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Jumat (10/8/2018) lalu pukul 17.15 Wita. (Foto: Istimewa).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebuah rumah di Lorong Bukit Indah Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari digrebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dari Polres Kendari. Rumah yang ditinggali Sultrawan Nurdin (25) itu diduga sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Informasi berawal dari masyarakat, lalu anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di dalam rumah tersebut pada Jumat (10/8/2018) pukul 17.15 Wita. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pada saat penggeledahan di kamar Sultrawan, polisi menemukan sebuah buah bong yang terbuat dari kaca, dua buah pireks berisikan sabu sisa pakai, dua buah sendok sabu, dan lainnya. Setelah diinterogasi Sultrawan mengaku menyimpan paket sabu di kandang ayam belakang rumahnya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Pada saat di kandang ayam, paket sabu tersebut disimpan di sebuah tas make up warna putih gold. Dalam tas ditemukan 20 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 157,89 gram, dan 188 sachet plastik bening kosong.

(Baca Juga : Kurir Narkoba Diciduk Saat Ambil Sabu di Tiang Listrik)

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt membenarkan adanya penangkapan itu. Tersangka dikenakan Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Dalam pasal itu dinyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ujar Harry melalui layanan WhatsApp, Minggu (12/8/2018).

Pelaku dan barang bukti saat ini diproses oleh Polres Kendari. Untuk memastikan bahwa pelaku juga mengkonsumsi sabu, maka dilakukan pemeriksaan urine dan darah tersangka melalui Laboratorium Forensik Cabang Makassar. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini