Bekuk Terduga Pengedar Narkoba, Polisi Malah Dapat Dua Pucuk Senpi Rakitan

283
Bekuk Terduga Pengedar Narkoba, Polisi Malah Dapat Dua Pucuk Senpi Rakitan
BARANG BUKTI - Barang bukti yang ditemukan kepolisian berupa senjata api rakitan. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse dan Narkoba (Diresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria bernama Usman karena kepemilikan senjata api rakitan di rumahnya, Jalan H Lamuse, Lorong Wanggu , Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Selasa (30/6/2020).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan, penangkapan bermula ketika polisi melakukan upaya paksa terhadap Usman atas dugaan peredaran narkoba yang dilakukan Usman. Setelah menangkap Usman, polisi lalu melakukan penggeledahan di rumahnya.

Selain rumah, kata Ferry, pihaknya juga menggeladah tempat tertutup dan kendaraan milik Usman. Bukannya barang bukti narkotika yang ditemukan, polisi malah menemukan senjata api rakitan.

“Dua pucuk senjata api rakitan berhasil ditemukan. Satu pucuknya ditemukan di dalam tas pinggang warna hitam dan satu pucuknya ditemukan di dalam kamar tidur terduga tepatnya di dalam lemari pakaian,” ungkap AKBP Ferry Walintukan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).

Kemudian, lanjut Ferry, untuk menggali keterangan lebih lanjut terkait pemilikan senpi tersebut, Usman dibawa beserta barang bukti yang disita di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk di mintai keterangannya atas kepemilikan senjata Api Ilegal.

Bekuk Terduga Pengedar Narkoba, Polisi Malah Dapat Dua Pucuk Senpi RakitanHasil tes narkotika dengan Alat Tes Air liur (Drugwipe) terhadap terduga di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra dinyatakan negatif. Selanjutnya team opsnal subdit III Ditresnarkoba membawa terduga di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra untuk dilakukan tes Urine dan darah.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Modus operandinya terduga memiliki, Menguasai dan atau menyimpan senjata api ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah menurut undang-Undang,” tukas Ferry Walintukan.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol M Eka Faturrahman menyebutkan bahwa kasus kepemilikan senjata api ilegal itu sudah dilimpahkan ke Direktorat Resere dan Kriminal Umum (Ditreskrimum).

“Sudah kami limpahkan ke Krimum. Silahkan komunikasi ke sana,” tutur Kombes Pol M Eka Faturrahman melalui WhatsApp, Selasa (30/6/2020). (a)

 


Reporter : Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini