Belasan Desa di Muna Belum Setor LPJ Dana Desa

621
Kepala Inspektorat Muna, La Kuanto
La Kuanto

ZONASULTRA.COM, RAHA – Belasan desa di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menyetor Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana desa tahun 2019 lalu. Berdasarkan hasil dari monitoring Inspektorat ada sekitar 11 desa belum menyetor LPJ.

Kepala Inspektorat Muna, La Kuanto mengungkapkan sejak tahun lalu pihaknya sudah melakukan pemeriksaan ke sembilan desa yang tersebar di beberapa kecamatan.

Dua desa kini sudah diproses secara hukum karena terindikasi melakukan penyalahgunaan dana desa. Pertama, Desa Lagasa yang terletak di Kecamatan Duruka, kini kasusnya tengah ditangani oleh Tipikor Polres Muna.

“Banyak laporan masuk soal penyalahgunaan dana desa pada medio 2017-2018 lalu,” terang La Kuanto, Selasa (8/1/2020).

Selain itu, Kepala Desa (Kades) Wadolao yang kini sudah dilakukan penahanan. Kasus ini ditangani langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha.

Saat ini sisa sembilan desa yang juga belum melakukan penyetoran LPJ. Pihaknya kini tengah konsentrasi untuk melakukan audit di sembilan desa ini. “Kita sudah mulai lagi bulan ini,” jelasnya.

Pihaknya juga sudah menurunkan tim Pansus untuk melakukan audit investigasi di Desa Korihi dan Desa Maligano. “Desa Maligano terkait pengadaan speedboat yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Kalau Desa Korihi, laporan dugaan penyalahgunaan penggunaan dana tahun 2018,” ungkap Kuanto. (B)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini