Belasan Koruptor Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan RI

34

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), mengusulkan 16 terpidana korupsi untuk menerima remisi Hari Kemerdekaan RI ke-70 tahun 2015. Belasan napi korupsi yang diusulkan terima potongan masa tahanan atau remisi itu, tersebar di dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan dua rumah tahanan (Rutan) di Sultra.

Humas Kanwil Hukum dan HAM Sultra, Hapotan Harahap menjelaskan, pihaknya sebatas mengusulkan remisi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakata (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Bila usulan dikabulkan, maka belasan napi korupsi itu akan mendapat pengurangan masa hukuman antara 15 hari bahkan sampai lima bulan.

“Jika disetujui, mereka nantinya akan menerima jatah tiga momen remisi, yakni remisi khusus (RK) Idul Fitri, remisi umum (RU) 17 Agustus dan remisi dasawarsa sebagai hadiah pemerintah yang diberikan tiap 10 tahun sekali,” terangnya, Sabtu (1/8/2015).

Di Lapas Kelas II A Kendari, lanjut Hapotan, ada lima napi korupsi yang diusulkan terima remisi. Sementara di Rutan Kelas II A Kendari, sembilan orang dan Lapas Kelas II Baubau satu orang. Sedangkan di Rutan Kelas II B Unaaha, satu orang napi korupsi diusulkan terima remisi.

“Kita juga mengusulkan remisi untuk satu napi illegal logging dan satu napi human traficking,” tukasnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini