Belum Ada Alat Peraga, Panwas Nilai KPU Butur Lakukan Pelanggaran

32

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memanggil KPU setempat untuk meminta penjelasan terkait belum adanya alat peraga kampanye (APK).

Sejak dimulainya tahapan kampanye oleh masing-masing pasangan calon (Paslon) pada tanggal 27 Agustus lalu hingga memasuki hari ke-12 tahapan kampanye, panwas mengaku belum melihat satu pun alat peraga kampanye yang diberikan kepada masing-masing paslon.

“Masa kampanye sudah 12 hari berlangsung, tapi belum ada satu pun yang kami liat alat peraga ini,” kata Ketua Divisi Pengawasan Panwas Butur, Abdul Haris saat ditemui di kantornya, Senin (7/9/2015) sore.

Dalam aturan UU No 8 dan Peraturan KPU (PerKPU) No 7 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, semua difasilitasi oleh KPU.

“Sikap Panwas Butur ini menjadi salah satu temuan indikasi pelanggaran. Sehingga dalam waktu dekat, kami akan meminta klarifikasi kepada KPU Butur terkait penyediaan alat peraga dan bahan kampanye,” tegasnya.

Menurut Haris, idealnya alat peraga sudah harus ada sejak tahapan kampanye dimulai. Namun faktanya sampai saat ini belum ada sehingga terindikasi pelanggaran dan sangat merugikan calon.

Dijelaskan, aturan alat peraga kampanye sangat jelas tertuang dalam PerKPU No.7 pada pasal 5 ayat 2 poin b tentang penyebaran bahan kampanye kepada umum. Kemudian dipertegas pada bunyi pasal 27 yakni, penyebaran bahan kampanye kepada umum dilakukan pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, dan/atau ditempat umum.

“Saya kira jelas aturannya. Ini Sudah berungkali kampanye dilakukan calon belum ada satu pun alat peraga yang ada. Kemudian belum ada juga baliho calon yang dipasang,” ucap Haris.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini