Belum Dua Tahun Menjabat, Kepala Daerah Dilarang Lakukan Mutasi

72

Hal ini tentunya menjadi peringatan keras bagi para kepala daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra). Seperti diketahui, sejumlah daerah di Sultra sendiri para kepala daerahnya kerap kali melakukan mutasi

Hal ini tentunya menjadi peringatan keras bagi para kepala daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra). Seperti diketahui, sejumlah daerah di Sultra sendiri para kepala daerahnya kerap kali melakukan mutasi pejabat meski baru beberapa bulan menduduki suatu jabatan. 
Sebut saja Kota Baubau, yang terkenal dengan mutasi kontroversinya dibawah kepemimpinan Walikota Baubau, AS Thamrin hingga melibatkan Tim Inspektur Khusus (Irsus) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan persoalan mutasi di Baubau. Alhasil, Irsus menemukan kejanggalan-kejanggalan dari mutasi tersebut dan memerintahkan kepala daerah untuk mengembalikan para pejabat yang dimutasi kejabatan mereka semula.
“Sekarang kepala daerah sudah tidak bisa lagi sewenang-wenang melakukan mutasi pejabat kalau pejabat yang dimutasi itu belum genap dua tahun bekerja. Berbeda dengan dulu, kalau dulu kan pejabatnya sering seenaknya lakukan mutasi,” kata Kabid Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Istiadi Insani di kantornya, Kamis (19/3/2015).
Meski demikan, selama menjalankan tugas pejabat yang bersangkutan tetap dinilai kinerjanya. Jika dalam dua tahun kinerja pejabat tersebut bagus, maka tidak ada alasan kepala daerah melakukan mutasi. Sebaliknya, jika masih setahun menjalankan tugas tapi kinerjanya kurang bagus atau buruk, maka yang bersangkutan masih diberi kesempatan enam bulan untuk melakukan perbaikan. 
“Apabila dalam enam bulan itu masih tetap buruk, maka bisa diturunkan satu tingkat dari jabatan awal,” jelasnya.
Akan tetapi, jika para kepala daerah masih tetap melakukan mutasi atau memberhentikan pejabat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan UU ASN, maka pejabat yang bersangkutan bisa melaporkan kepala daerah kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti terkait langkah selanjutnya yang akan diambil. 
“Jika dalam praktiknya, kepala daerah tetap nekat memberhentikan pejabat sebelum dua tahun, aparaturnya bisa langsung melapor ke komisi ASN,” terangnya.(Iman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini