Belum Lama Dipindah, Guru SMA/SMK Minta Kembali ke Daerah

120
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Endang Abbas
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Endang Abbas

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Banyak guru SMA/SMK yang statusnya baru saja menjadi pengawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kembali ke daerahnya masing-masing.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sultra, Nur Endang Abbas mengungkapkan bahwa guru yang meminta dipindahkan kembali pada jabatan struktural di daerahnya memiliki alasan yang bervariatif.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Endang Abbas
Nur Endang Abbas

Ada alasan jauh dari keluarga ada pula alasan mau kembali mengabdi di daerahnya serta alasan merawat orang tua,” tutur Nur Endang Abbas, Kamis (16/3/2017).

Pihaknya tidak bisa mengakomodir kemauan para guru itu, lantaran saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbub) melakukan pemetaan terhadap kebutuhan guru di Provinsi Sultra.

Selain itu, masih adanya permasalahan pada SK mereka yang tidak valid pengaruh pengisian data yang tidak lengkap sekitar 300 orang.

“Oleh karena itu kita pending, sambil menyelesaikan permasalahan tersebut, nanti setelah itu baru kita lihat kembali mana yang bisa direkomendasikan untuk pindah kembali,” terangnya.

Ia juga meminta agar Dikbud lebih proakrif dalam menyelasaikan permasalahan ini dengan koordinasi BKD Sultra. Diketahui ada sekitar 100 guru dan pengawas dari 17 kabupaten/kota yang telah memasukkan berkas ke BKD untuk proses pemindahan.

“Ya kan, mereka status formal sudah pegawai pemprov, jadi kalau mau pindah harus memasukan berkas ke BKD, hampir setiap hari saya menerima permintaan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, atas kebijakan pengalihan ini ada sekitar 6.822 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tingkat SMA/SMK yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota resmi beralih menjadi PNS Pemprov Sultra, termasuk pengelolaan aset masing-masing sekolah tersebut. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini