Belum Miliki Amdal, PT. Jhonlin Batu Mandiri Diprotes

881
Belum Miliki Amdal, PT. Jhonlin Batu Mandiri Diprotes
DEMO- Sejumlah masa KBM Sultra dan FORSUB Sultra saat mendatangi kantor Dinas Koordinasi Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DKPM-PTSP) Provinsi Sultra untuk meminta keterangan pemda setempat perihal keberadaan PT. Jhonlin Batu Mandiri di Kabupaten Bombana yang dinilai melanggar aturan, Kamis (12/10/2017). (Foto :Istimewa)

Belum Miliki Amdal, PT. Jhonlin Batu Mandiri Diprotes DEMO– Sejumlah masa KBM Sultra dan FORSUB Sultra saat mendatangi kantor Dinas Koordinasi Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DKPM-PTSP) Provinsi Sultra untuk meminta keterangan pemda setempat perihal keberadaan PT. Jhonlin Batu Mandiri di Kabupaten Bombana yang dinilai melanggar aturan, Kamis (12/10/2017). (Foto :Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Sejumlah orang yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Forum Rakyat Sultra Bersatu (FORSUB) mendatangi markas kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (12/10/2017), memprotes pengoperasian pabrik tebu milik PT. Jhonlin Batu Mandiri (JBM).

Massa menilai perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bombana telah melanggar aturan perundang-undangan. Koordinator Lapangan, Azrul mendesak, pihak Sultra segera memanggil dan memeriksa direktur PT. Jhonlin Batu Mandiri atas dugaan pelanggaran izin lingkungan dan penyerobotan kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai.

Selain itu, mereka juga meminta kepada pelaksana tugas (Plt) Gubernur Provinsi Sultra, Saleh Lasata agar memberikan teguran kepada Bupati Bombana Tafdil agar menghentikan sementara aktivitas PT. Jhonlin Batu Mandiri karena belum melengkapi izin lingkungan.

Kemudian meminta Dinas Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DKPM-PTSP) Provinsi Sultra untuk mencoret (blacklist) perusahaan tersebut atas pelanggaran izin lingkungan.

“Perusahaan ini kami nilai telah melanggar UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di dalam pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Amdal, wajib memiliki izin lingkungan,” ungkap Azrul.

Apabila hal tersebut diabaikan dalam pasal 108 UU nomor 32 tahun 2009 dengan tanpa adanya Amdal, terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling tinggi Rp. 3 miliar.

“Selain itu dokumen Amdal menjadi persyaratan bagi pengajuan permohonan izin usaha perkebunan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala DKPM-PTSP Provinsi Sultra, Masmudin mengungkapkan bahwa dokumen persyaratan AMDAL perusahaan PT. Jhonlin Batu Mandiri sementara dalam pengurusan di Badan Lingkungan Hidup (BLH) provinsi Sultra yang memakan waktu cukup lama, dan paling cepat 50 hari untuk penerbitannya.

Terkait masalah lahan yang masuk dalam kawasan taman nasional seperti tuntutan mereka, sudah diselesaikan oleh pihak perusahaan. Kemudian terkait izin lain seperti izin prinsip, tata ruang dan izin lokasi telah dimiliki pihak Jhonlin.

“Iya masalah izin AMDAL ya itu di BLH dan saya pikir masih dalam proses, jadi saya minta ini jelas ya,” ujarnya. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini