Benahi Infrastruktur Ibukota Jadi Program Prioritas Pemda Kolaka

113
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sri Raoda Buna, mengatakan, pembenahan infrastruktur dan kebersihan dalam kota menjadi program prioritas pemerintah Kabupaten Kolaka.

Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/3/2019), Sri mengimbau pemerintah kecamatan dan kelurahan agar mengarahkan dan menyesuaikan program pembangunannya sesuai dengan visi dan misi Bupati Kolaka, Ahmad Safei.

“Tanpa mengesampingkan daerah pedesaan, bupati ingin orang dari luar tahu kalau masuk Kolaka mereka menyadari bahwa sudah berada di ibukotanya, makanya jalan sudah dibuat dua jalur, penerangan lampu di sepanjang jalan,” jelasnya.

Kata dia, berdasarkan pada keinginan tersebut, Pemda Kolaka menekankan kepada camat dan lurah agar menonjolkan ibukota kecamatan dan kelurahan dengan mempercantik dan memperindah wajah ibukotanya. Untuk itu, dana kelurahan dan dana kecamatan diporsikan guna pembenahan ruang terbuka hijau, kebersihan, dan penataan kota.

Meskipun begitu, Sri menuturkan, bila usulan program yang telah disampaikan pada saat kegiatan musyawarah rencana pembangunan (musrembang) seperti perbaikan jalan, drainase, talud, tanggul tebing dan pantai, jalan produksi, dan sekolah tetap diakomodir.

“Tetapi disesuaikan sumber pembiayaannya seperti apakah bisa dibiayai APBD, APBN, atau lainnya. Usulannya nanti kita akan sinkronkan dengan masing-masing SKPD dan RPJMD, karena target kita di 2020 sebesar Rp1,3 triliun sampai Rp 1,4 triliun,” paparnya.

Sri menyebutkan berdasarkan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, dana kelurahan mengikuti besaran dana desa yang terkecil yaitu Rp1,1 miliar. Sementara, sebelumnya Pemda Kolaka mengalokasikan dana kecamatan di Kabupaten Kolaka sebesar Rp1 miliar per kecamatan.

“Dana desa terkecil tahun ini Rp1,1 miliar, jadi dana kelurahan segitu juga besarannya per kelurahan,” tambah Sri.

Olehnya itu, dana yang dikucurkan diharapkan dapat digunakan difokuskan untuk pembenahan lingkungan ibukota kelurahan dan kecamatan. Sementara, dana desa dipergunakan untuk peningkatan produksi pertanian, perikanan, dan perkebunan.

“Biarlah untuk jalan penghubung antar wilayah atau ke destinasi wisata menjadi urusannya kabupaten,” pungkasnya. (a)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini