Bendahara Satpol PP Konawe Juga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

508
Tiga Berkas Korupsi LPMP Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rutin di
Dinas Satuan Polosi Pamong Praja (Pol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak hanya menyeret Kasatpol PP Syahlan Saranani.

Bendahara di instansi itu juga dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi
uang makan minum personel SPPD dalam dan luar daerah, dana perawatan kendaraan dan bangunan, serta dana belanja jasa non PNS tahun anggaran 2017 lalu.

(Baca Juga : Polisi Tetapkan Kasatpol PP Konawe Tersangka Korupsi)

Penyidik tipikor Reskrim Polres Konawe, menetapkan mantan Bendahara rutin Satpol PP, Faisal sebagai tersangka berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra, telah merugikan negara sebesar Rp420 juta.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam menjelaskan, penetapan kedua tersangka berdasarkan tiga alat bukti yakni, keterangan ahli, keterangan saksi, serta hasil audit BPKP.

“Berdasarkan bukti yang ada, penyidik melakukan gelar perkara, dan hasilnya merujuk pada dua nama yang dianggap bertanggungjawab dalam kasus ini, yaitu Syahlan Saranani selaku Kasatpol PP, dan Faisal selaku bendahara,” kata Rachmat kepada awak media, Senin (26/8/2019)

(Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi, Kasatpol PP Konawe Ditahan)

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga kuat melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberntasan korupsi, Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, Kasatpol PP Syahlan Saranani telah ditahan dan dititip di Rutan Kelas IIB Unaaha guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara tersangka Faisal, diketahui masih menjalani hukuman atas vonis hakim pengadilan tipikor Kendari dalam perkara kasus korupsi bersama mantan Kasatpol PP Sam Barli.

Sebelum dibawa ke Rutan Unaaha, Syahlan Saranani sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang unit II tipikor Polres Konawe selama 8 Jam. Syahlan yang memenuhi panggilan penyidik datang dengan seragam dinas lengkap itu bahkan menolak mengenakan rompi tahanan karena kekeh menyebit dirinya tidak bersalah. (a)

 


Kontributor : Restu Tebara
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini