Berantas Penyelewangan BLT, Pemda Konut Buka Layanan Aduan Masyarakat

361
Bupati Konut Ruksamin
Ruksamin

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tengggara (Sultra) resmi membuka laporan aduan masyarakat terkait proses penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di wilayah itu.

Bupati Konut Ruksamin mengatakan, aksi itu dilakukan untuk memberantas okunum-oknum yang berani melakukan penyelewangan, penyalahgunaan atapun permainan bantuan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dana desa itu.

“Masyarakat yang betul-betul berhak mendapatkan BLT harus diberikan tanpa ada potongan-potongan. Olehnya itu, realisasinya saya kawal langsung dan pastikan akan memproses sesuai aturan jika ada yang berani coba-coba bermain,”tegas Ruksamin dikonfirmasi, Minggu, (17/5/2020).

Disampaikan, program BLT yang dikucurkan tahun ini adalah bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah untuk membantu ekonomi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup di tengah pandemi covid-19 atau virus corona yang terjadi saat ini.

“Jadi, untuk menyampaikan aduannya kepada kami langsung hubungi nomor 082248829832, cantumkan nama lengkap, alamat, dan laporan aduannya. Saya pastikan memberikan pelayanan kepada masyarakat 1 kali 24 jam terkait persoalan penyaluran BLT ini,”terangnya.

Pria bergelar doktor ini menambahkan, saat ini donasi tersebut telah mulai disalurkan secara bertahap di tiap-tiap kecamatan. penyerahannya diberikan secara simbolis kepada pemerintah desa, selanjutnya dibagikan ke masyarakat penerima.

“Untuk menghindari pungutan liar (pungli) Dananya diberikan secara nontunai melalui buku rekening masing-masing penerima kepala keluarga (kk) dengan jumlah Rp 600 ribu perbulan. Program BLT dimasa penanganan covid-19 ini berjalan selama 3 bulan terhitung bulan april sampai juni,”ujarnya.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Dijelaskan lebih jauh, syarat penyaluran dana BLT yaitu, bagi masyarakat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), penerima Program Keluarga Harapan (PKH), TNI, Polri dan aparat desa tidak bisa menerima BLT. Jika hal tersebut terjadi, menjadi temuan dan diproses sesuai atuaran yang berlaku.

“Dengan adanya bantuan ini, saya meminta kepada para kepala desa agar terus berada di garda terdepan memaksimalkan pengamanan di desa masing-masing untuk sama-sama kita memerangi Covid-19 dan mempertahankan status zona hijau Konawe Utara dari Covid-19,”tukasnya. (b)

 


Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini