Beri Label Hoaks Salah Satu Postingan Netizen, Ini Penjelasan Diskominfo Sultra

267
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra, Ridwan Badallah
Ridwan Badallah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melabeli hoaks postingan akun Facebook Manton Kendari yang berbagi link berita menyoroti eks MTQ Kendari.

Menanggapi pemberian label hoaks tersebut, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sultra sebagai organisasi yang menaungi media yang memberitakan soal eks MTQ tersebut melakukan aksi di depan kantor Kominfo Sultra, Senin (15/2/2021). Ketua DPD-PPWI Sultra, Lasongo turut hadir dalam aksi ini.

Pemberian label hoaks tersebut dianggap menciderai media dalam mengawal pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Kehadiran kami untuk meminta kepada Kadis Kominfo agar meminta maaf secara terbuka atas pelabelan hoaks kepada salah satu berita media online yang memberitakan tugu religi eks MTQ,” kata Lasongo dalam orasinya.

Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sultra Ridwan Badallah mengatakan bahwa dalam konteks berita tidak pernah dikatakan hoaks, namun yang distempel hoaks tersebut adalah status Manton Kendari di postingan akun Facebook-nya. Stempel hoaks ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa informasi itu tidak benar.

“Hoaks itu bukan aib, tapi sebuah edukasi kepada pemberi dan penerima informasi bahwa informasi itu seperti ini kedudukannya,” ujarnya saat menemui demonstran.

Ridwan mengatakan bahwa kominfo mempunyai tanggung jawab untuk memberikan stempel hoaks ini. Selain itu, kominfo mempunyai tiga tugas, yaitu urusan kominfo, urusan statistik, dan urusan kebersihan.

Ridwan juga membantah pernyataan yang menyebut Dinas Kominfo Sultra tidak mau bekerja sama dengan PPWI. Ia menegaskan itu perintah melalui surat edaran dari Dewan Pers.

Surat edaran resmi itu bernomor 371/DP/K/VII 2018 tertanggal 26 Juni 2018 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. Di dalamnya berisikan bahwa hanya ada tujuh organisasi pers yang sah dan diakui, yaitu Serikat Perusahan Pers (SPS), Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Untuk diketahui, PPWI adalah sebuah organisasi yang menjadi wadah para jurnalis warga (citizen journalists) yang didirikan di Jakarta pada 11 November 2007. Tujuan utama PPWI adalah mewujudkan komunitas warga masyarakat Indonesia yang cakap-media, yakni yang cerdas, kreatif, dan bertanggung jawab dalam berbagi informasi melalui media massa serta mampu merespon dengan benar setiap informasi yang diperoleh dari media massa. (b)

 


Penulis: M11
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini