Beriklan di Media Massa Belum Jadwal, Caleg Bisa Dicoret dan Dipidana

275
Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin
Sahinuddin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Partai politik (Parpol) dan calon legislatif (caleg)-nya belum diperkenankan memasang iklan di media massa baik cetak, elektronik, maupun online. Pemasangan iklan di media massa, baru bisa dilakukan setelah masa kampanye terbuka nanti.

Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin mengatakan, ketentuan pemasangan iklan di media massa baru bisa dilakukan 24 Maret sampai 13 April 2019 mendatang.

“Rentang waktunya 21 hari. Jadi saat ini belum dibolehkan,” jelas Sahinuddin di ruang kerjanya, Jumat (12/10/2018).

Meski begitu, kata dia, untuk pemberitaan masih diperbolehkan. Hanya saja tidak menampilkan citra diri dari seorang caleg tersebut.

“Bisa memberitakan caleg atau parpol tapi tidak bisa memuat penyampaian visi misi karena itu sudah kategori kampanye. Caleg juga boleh beriklan di media massa asal tidak menampilkan nomor urut dan logo partai,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, terkait pemasangan iklan kampanye di media massa, pihaknya telah menemukan beberapa caleg yang melakukannya. Tapi langkah yang dilakukan Bawaslu baru sebatas pencegahan dengan cara mengingatkan yang bersangkutan untuk menarik iklan itu.

Hal itu sesuai memorandum of understanding (MoU) yang diteken Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers sudah menekan ) terkait pengumuman iklan kampanye di media massa beberapa waktu lalu. Bila ada caleg yang melakukan pemasangan iklan kampanye, itu dapat dikatakan telah melanggar tahapan kampanye.

Sanksinya bisa dicoret dari daftar caleg atau sampai tidak diikutkan dalam satu tahapan tertentu. Selain dicoret, para caleg juga bisa disanksi pidana karena kampanye di luar jadwal.

“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 521 itu bisa pidana kampanye di luar jadwal,” pungkasnya. (A)

 


Reporter: Ramadhan Hafid
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini