Berikut Besaran Zakat Fitrah di Baubau dan Busel Tahun Ini

173
Berikut Besaran Zakat Fitrah di Baubau dan Busel Tahun Ini
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Pemerintah Kota Baubau resmi menetapkan standar harga satuan zakat fitrah, dan infaq Ramadhan tahun 1439 Hijriah/2018 Masehi melalui Surat Keputusan Walikota dengan nomor 260/V/2018.

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Baubau Asmanahi menyebutkan, besaran zakat fitrah beras sebanyak 3,5 liter atau senilai Rp.35 ribu per orang. Sedangkan untuk zakat fitrah dengan jagung senilai Rp.17 ribu perjiwa.

Bila dibanding tahun lalu, zakat beras tahun 2018 kali ini mengalami kenaikan sebesar Rp 1.000 per liter. hal ini berdasarkan penyesuaian harga beras di pasar saat ini.

“Jadi tahun ini harga beras itu sudah 10.000 per liter sementara tahun lalu hanya Rp 9.000. Ini kemudian mempengaruhi besaran zakat kita,” jelas Asmahani, Jum’at (1/6/2018).

Selain zakat berupa beras dan jagung, pemerintah kota Baubau juga menetapkan nilai infaq Ramadhan sebesar Rp 10 ribu.

“Untuk pengelolaan penyalurannya, 80 persen dari zakat fitrah akan diserahkan kepada fakir miskin, dan 20 persennya menjadi hak amil dan administrasi UPZ masjid,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya secepatnya akan menggandakan keputusan tersebut, sehingga penetapan besaran zakat dan infaq ini akan disebar ke delapan kecamatan yang ada untuk ditindaklanjuti seluruh kelurahan.

Berbeda dengan di Kota Baubau, Pemda Buton Selatan (Busel) menetapkan besaran Zakat dan infaq masih sama seperti tahun sebelumnya. Bahkan besaran zakat fithrah di daerah otonom baru ini ditetapkan berdasarkan kecamatan masing-masing.

“Jadi harga pasar disetiap kecamatan di Busel ini berbeda-beda sehingga penetapan zakatnya harus mengikuti harga pasar masing-masing kecamatan,” ungkap Kabag Kesra Busel, La Nihu.

(Baca Juga : Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Buton)

Dijelaskan penetapan besaran zakat dan infaq di busel ini juga ditetapkan melalui keputusan Bupati Busel nomor 240 tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 31 mei kemarin.

“Khusus infaq semua sama. Besarannya senilai Rp 3.000,” tutupnya

Berikut besaran zakat perjiwa jika diuangkan berdasarkan kebutuhan pokok perkecamatan di Busel :
Kecamatan Batauga
Beras : Rp 31.500
Jagung : Rp 17.500
Kecamatan Sampolawa
Beras : Rp 28.000.-
Jagung : Rp 14.000.-
Kecamatan Siompu Barat
Beras : Rp 31.500.-
Jagung : Rp 21.000.-
Kecamatan Siompu
Beras : Rp 29.750.-
Jagung : Rp 17.500.-
Kecamatan Kadatua
Beras : Rp 28.000.-
Jagung : Rp 14.000.-
Kecamatan Batu Atas
Beras : Rp 31.500.-
Jagung : Rp 22.750.-
Kecamatan Lapandewa
Beras : Rp 31.500.-
Jagung : Rp 15.750.- (B)

 


Reporter : CR3
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini