Berikut Nilai Zakat Fitrah di Muna Tahun 2018

839
Kabag Kesra) Pemda Muna Abdul Azis Teo
Abdul Azis Teo

ZONASULTRA.COM, RAHA – Pemerintah Kabupaten Daerah (Pemda) kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan nilai zakat fitrah tahun 2018 atau 1439 Hijriah sebesar Rp 35 ribu atau 3,5 liter/jiwa.

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Pemda Muna Abdul Azis Teo menjelaskan, penetapan nilai itu dilakukan berdasarkan hasil pantauan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Muna terhadap sejumlah harga barang di pasar.

“Setelah kita akumulasi nilai uang yang dibulatkan dari standar ketentuan 3,5 liter yakni beras kepala Rp.35 ribu, beras biasa Rp.28 ribu, beras Dolog Rp.26 ribu dan jagung Rp.14 ribu,” kata Abdul Azis Teo, Jumat (1/6/2018).

Kata Abdul Azis Teo, besaran nilai zakat fitrah tahun ini sudah paten dan sudah ditanda tangani oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba. Hal ini nanti mereka akan tindak lanjuti dengan mengedarkan surat penetapan zakat fitrah kepada masyarakat di daerah itu.

“Untuk pembayaran zakat fitrah ini, sebenarnya dibayarkan pada saat awal Ramadhan. Hanya saja kita tau sendiri masyarakat Muna banyak yang membayar zakat pada akhir Ramadhan seperti H+21 Ramadhan sampai H-1 lebaran Idul Fitri,” ungkapnya.

Sementara untuk nilai zakat mal (harta) tahun ini, Pemda Muna menetapkannya sebesar Rp. 1.380.000 per orang untuk emas 23 karat. Sedangkan emas 22 karat, nilai zakatnya sebsar Rp 1.207.500 per orang. Namun dia mengakui, sampai saat ini, sangat jarang masyarakat di Muna membayar zakat mal.

Dia berharap agar masyarakat muslim di Kabupaten Muna bisa membayarkan zakat fitrah pada Unit Pengelola Zakat (UPZ) atau masjid-masjid yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Lanjut dia, selain itu juga masyarakat yang sudah mempunyai kewajiban untuk berzakat di Ramadhan kali ini sudah bisa membayar zakatnya. (B)

 


Reporter : Kasman
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini