Berkas 11 Tersangka Kerusuhan PT VDNI Diserahkan ke Kejaksaan

80
Kompol Dolfi Kumaseh
Kompol Dolfi Kumaseh

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Berkas perkara 11 tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah lengkap alias P-21.

Penyidik Polda Sultra menyerahkan para tersangka dan barang bukti kerusuhan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada Kamis (11/2/2021).

“Berkas 11 tersangka kerusuhan sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan tahap II ke kejaksaan,” kata Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Sultra, Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh, saat ditemui di ruang kerjanya.

Dari 11 tersangka yang dilimpahkan, sembilan di antaranya masing-masing berinisial YWP, RMN, APR, NA, ISJ, AF, KSN, IN, dan IRP, disangka melakukan penghasutan terhadap sejumlah orang untuk melaksanakan unjuk rasa yang berujung pada kerusuhan hingga melakukan pengrusakan.

Sementara dua tersangka lain berinisial SP dan AP disangka telah melakukan pengrusakan saat mengikuti aksi unjuk rasa.

“Total ada 12 tersangka. Satu tersangka lagi diduga berperan melakukan pembakaran. Berkasnya belum dilimpahkan karena masih harus dilengkapi,” ungkap Dolfi.

Sebagai informasi, demonstrasi ratusan buruh PT VDNI yang menuntut kenaikan upah berakhir ricuh pada Senin, 14 Desember 2020. Massa yang ingin masuk ke dalam perusahaan dihadang pihak keamanan hingga terjadi bentrok.

Massa yang berhasil merangsek masuk kemudian melakukan pengrusakan dengan membakar gedung pabrik smelter, puluhan dump truk dan alat berat. Sejumlah orang pun diamankan pascakerusuhan tersebut. (b)

 


Penulis: M9
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini