Berkas Dua Tersangka Korupsi Lahan PLTU Lasunapa Siap Dilimpahkan

41

Kepala Kejari Raha melalui Kasi Intel, La Ode Musril, saat dikonfirmasi,  Kamis (26/3/2015), mengatakan rampungnya pemberkasan bagi kedua tersangka yang telah menjalani masa penahanan di Rutan K

Kepala Kejari Raha melalui Kasi Intel, La Ode Musril, saat dikonfirmasi,  Kamis (26/3/2015), mengatakan rampungnya pemberkasan bagi kedua tersangka yang telah menjalani masa penahanan di Rutan Kendari semenjak tahun lalu itu,  tidak diikuti berkas perkara satu tersangka yang lain, La Ora. Berkas perkara mantan Sekda Muna ini  kata Musril  belum siap.
“Masih sementara pemberkasan, kalau sudah lengkap baru kita limpahkan juga,”terang Musril.
Status penahanan tersangka La Ora juga saat ini masih sebagai tahanan kota, dengan alasan kesehatan (sakit stroke-red) yang dibuktikan dengan rekam medis dan hasil pemeriksaan dokter RSUD Raha. Tapi pada kenyataannya baru-baru ini mantan Kepala Diknas Sultra juga ini sempat tampil dipublik dalam kondisi sehat dan segar pada kegiatan pelatihan kerjasama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan Perbarindo Sultra.
“Soal kehadiran dia dikegiatan itu Informasi yang bagus nanti kita diskusikan dengan tim penyidik, “tukasnya. 
Dalam kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan PLTU Lasunapa 2010, Kejari telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni La Ora selaku ketua tim pengadaan lahan, Arifin selaku sekretaris dan Mbirita selaku anggota panitia. Dari total anggaran Rp.4,6 miliar, BPKP menemukan kerugian negara senilai Rp 2,7 miliar. (**lily)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini