Berkas Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 5 Baubau Belum Lengkap

331
Kasi Intel kajari baubau , Ruslan
Ruslan

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Berkas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di SMA Negeri 5 Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali dinyatakan belum lengkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau harus mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polres Baubau.

Kajari Baubau Rasul Hamid melalui Kasi Intel, Ruslan membenarkan hal tersebut. Kata dia, berkas perkara dengan dua orang tersangka masing-masing Kepala SMA Negeri 5 Baubau La Ode Hane beserta bendaharanya berinisial As itu belum memenuhi syarat materil.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Berdasarkan hasil penelitian kami selama 14 hari, masih ada sebagian petunjuk yang belum dipenuhi. Ada keterangan saksi yang perlu dituangkan dalam berkas demi menguatkan pembuktian perbuatan korupsi tersangka pada persidangan nanti,” ungkap Ruslan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/5/2018).

Dikatakan, pengembalian berkas perkara dugaan korupsi SMAN 5 Baubau ini sudah kali kedua. Sebelumnya tim Jaksa peneliti juga pernah mengembalikan berkas perkara ini ke penyidik Polres Baubau pada Februari 2018 lalu.

“Pada pengembalian pertama juga kami sudah memberikan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi penyidik. Namun hari ini, tetap saja berkas itu belum lengkap juga,” tambahnya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Dijelaskan, petunjuk jaksa tersebut dianggap sangat penting untuk menggali fakta-fakta terpenuhinya pasal yang disangkakan kepada tersangka.

Sat Reskrim Polres Baubau menetapkan La Ode Hane dan As sebagai tersangka penyalahgunaan dana BOS dan BOP tahun 2013 dan 2014 di SMA Negeri 5 Baubau. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp196,6 juta. (B)

 


Reporter : CR3
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini