Berkas P21, Pembunuh Dua Bersaudara di Ladahai Siap Disidangkan

408
Terkait Mahar Politik Rp500 Juta, Anak Surunuddin Polisikan Ketua Hanura
DITAHAN - Seorang pria di Kolaka, Nasir alias Daeng Tantu (54) menewaskan dua kakak beradik, Rabu (22/7/2020). Dia pun akhirnya diamankan oleh Polsek Wolo bersama seorang pelaku lainnya, Aso (35). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kolaka, Muh. Anshar mengatakan, berkas perkara terdakwa kasus pembunuhan dua bersaudara di Desa Ladahai, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka sudah lengkap atau P21.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kolaka akhirnya menyatakan kelengkapan berkas tersebut setelah dilakukan penyerahan tahap II oleh penyidik Polres Kolaka pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Anshar mengungkapkan, sebelumnya berkas perkara untuk tersangka Nasir dan Asrul dikembalikan kepada penyidik Polres Kolaka karena dinilai belum lengkap. JPU lalu meminta penyidik untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum.

“Saat ini JPU sedang menyusun surat dakwaan kedua tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kolaka,” ujarnya di Kolaka, Kamis (22/10/2020).

Sambil menunggu agenda persidangan, Nasir dan Asrul ditahan di Rutan Kolaka selama 20 hari ke depan terhitung mulai 20 Oktober 2020. Kata dia, pekan depan surat dakwaan sudah akan dilimpahkan ke pengadilan, biar secepatnya diproses sebelum masa tahanan selesai.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Selanjutnya kita menunggu jadwal persidangan dari pengadilan. Biasanya tiga hari setelah dilimpahkan jadwal sidang akan keluar. Sidang akan digelar virtual, biasanya terdakwa tetap berada di rutan, hanya hakim, jaksa, dan saksi yang akan berada di pengadilan,” terangnya.

Dalam perkara ini, kata Anshar, tersangka dijerat ancaman hukuman Pasal 340 KUHP dakwaan ke satu primer, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Tersangka Nasir alias Daeng Tantu dijerat pasal berlapis. Di mana ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam perkara ini Nasir membunuh dua orang. Pada korban pertama, Nasir melakukan sendiri, sedang pada korban kedua ada keterlibatan Asrul. Untuk itu, pasal yang dijeratkan kepada Nasir berlapis.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Sementara ancaman hukuman kepada tersangka Asrul akan ditentukan ketika melihat fakta di persidangan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut.

Anshar menyebut, saat persidangan nanti jaksa penuntut umum akan berupaya menghadirkan 10 saksi yang memberatkan para tersangka. Selain saksi, juga barang bukti terdapat barang berupa badik, parang, dan batu, serta hasil visum kedua korban.

“Barang bukti badik dan parang disita dari Nasir, sedang barang bukti batu disita dari Asrul. Kalau masalah penuntutan baru bisa ditentukan saat fakta persidangan. Dengan melihat peranan Nasir maupun Asrul saat membunuh korban berdasarkan keterangan saksi,” pungkas Anshar.

Untuk diketahui, pada 22 Juli 2020 lalu terjadi aksi pembunuhan dua bersaudara di Desa Ladahai, Kecamatan Iwoimendaa, Kolaka, yang menyebabkan korban Sidung (52) dan Haking (48) meninggal dunia. Atas peristiwa itu, polisi menetapkan dua orang tersangka, Nasir alias Daeng Tantu dan Asrul alias Aso. (A)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini