Berkas Perkara Dugaan Korupsi Mantan Rektor UHO Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

1033
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Mantan Rektor UHO Belum Dilimpahkan ke Pengadilan
RS MANGKRAK - Bangunan RS Pendidikan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang pembangunannya mangkrak. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp14 miliar dan Mantan Rektor UHO Usman Rianse menjadi salah satu tersangka dalam kasus mega proyek itu. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Berkas perkara kasus dugaan korupsi mantan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Usman Rianse belum dilimpahkan ke pengadilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kendari Romadu Novelino mengatakan, penyidik masih akan merampungkan berkas perkara dengan meminta keterangan saksi dan pemeriksaan ahli.

“Masih meminta keterangan saksi dan ahli. Beberapa ahli sudah kami periksa, di antaranya ahli fisik dan ahli dari sipil,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Rabu (20/1/2021).

Menurut Romadu, masih ada satu ahli yang belum dimintai keterangan, yakni ahli keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ahli tersebut dalam waktu dekat ini.

“Ahli dari BPK belum diperiksa karena menyesuaikan waktu, apalagi masih pandemi Covid-19, jadi kami tidak bisa memaksa. Orang kan takut juga terpapar, sekalipun pemeriksaannya sesuai protokol kesehatan,” ujarnya.

Meski begitu, Romadu memastikan proses penanganan kasus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pihaknya juga berupaya agar berkas perkara segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan.

Diketahui, Usman Rianse ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Kendari dalam kasus korupsi anggaran pembangunan Rumah Sakit Pendidikan UHO. Akibat korupsi tersebut negara dirugikan sekitar Rp14 miliar.

Dalam sidang terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Bhakti Nusantara (JBN) Edy Rachmad Widianto, selaku pemenang tender dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sawaluddin, mantan Rektor UHO dua periode itu disebutkan terlibat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pencairan anggaran pekerjaan yang tak selesai itu.

Dosen Fakultas Pertanian ini disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Kendari telah menjatuhkan vonis terhadap Edy dan Sawaluddin. Keduanya dijatuhi hukuman berbeda. Edy dihukum penjara selama 6 tahun sedangkan Sawaluddin dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. (A)

 


Penulis: M9
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini