Berkas Perkara Kasus Kerusuhan di Buton Lengkap, 37 Tersangka Dititip di Rutan

190
Korban Rusuh di Buton Jadi 2 Orang dan 8 Luka-luka
PEMBAKARAN RUMAH - Dua kelompok pemuda dari Desa Sampuabalo dan Desa Gunung Jaya, Kabupaten Buton terlibat pertikaian hingga terjadi pembakaran puluhan rumah. Dua kelompok pemuda ini terlibat aksi saling serang, usai menjalankan salat Idul Fitri, Rabu (5/6/2019). (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melimpahkan berkas perkara 37 tersangka kerusuhan di Buton ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin dan Selasa 5 sampai 6 Agustus 2019 yang dilakukan secara bertahap.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengungkapkan, dari total 38 tersangka kerusuhan, sudah 37 tersangka yang berkas perkaranya lengkap dan langsung dilimpahkan. Semua tersangka juga sudah dilimpahkan bersama barang bukti.

“Sedangkan 1 tersangka LM masih menunggu hasil pemeriksaan jaksa. Jaksanya masih di luar kota. Tersangka ini merupakan tersangka perkara kasus pengrusakan dan kepemilikan senjata tajam,” terang Harry saat dihubungi, Rabu (7/8/2019).

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Janes Mamangkey mengakui pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara tersangka kerusuhan di Buton dari penyidik Polda pada 5 dan 7 Agustus 2019.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Baca Juga : Dandrem 143/Haluoleo Klarifikasi Kabar Keterlibatan Oknum TNI di Kerusuhan Buton

“Usai kemarin berkas perkaranya lengkap, tersangka serta barang bukti kemudian di serahkan ke pununtut umum,” terang Janes di ruang kerjanya, Rabu (7/8/2019).

Selanjutnya, kata Janes, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Sementara ke-37 tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka, Kendari.

“Sambil menunggu proses persidangan, dan JPU merampungkan berkas, tersangka kerusuhan itu dititip di Rutan Kelas II A Kendari hingga putusan di pengadilan selesai,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Baca Juga : 81 Terduga Pelaku Kerusuhan di Buton Ditangkap

Sebelumnya, kerusuhan terjadi antara Desa Gunung Jaya dan Desa Sampuabalo, Kecamatan Siotopina, Kabupaten Buton, 6 Juni 2019 lalu. Akibat bentrokan itu, dua orang meninggal dunia, puluhan lain mengalami luka-luka dan 87 rumah terbakar, serta 1.062 warga Gunung Jaya mengungsi di desa-desa terdekat di wilayah Kecamatan Pasarwajo.

Polisi bersama TNI kemudian menangkap 82 orang terduga pelaku kerusuhan dan menyita barang bukti sejumlah senjata tajam dari Desa Sampuabalo. Dari yang sempat diamankan, 38 orang ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya dipulangkan ke Buton. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini